Minggu, 23 November 2014

SISA HASIL USAHA KOPERASI ( SOFTSKIL )

Sisa Hasil Usaha (SHU)
a.       Pengertian SHU
1)      Aspek Ekonomi Manajerial
SHU Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost/TC) dalam satu tahun buku.
2)      Aspek Kelegalistikan
Pengertian SHU menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Bab IX Pasal 45 adalah sebagai berikut:
a)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c)      Besarnya pemupukan modal  dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
b.      Dasar perhitungan SHU
Untuk menghitung SHU bagian anggota, perlua diketahui terlebih dahulu beberapa data penting.
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku.
Adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
2)      Partisipasi adalah kontribusi anggota dalam member modal koperasinya, dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya.
3)      Total Simpanan Seluruh Anggota
4)      Total Seluruh Transaksi Usaha
5)      Jumlah Simpanan PerAnggota
6)      Omset Atau Volume Usaha PerAnggota adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari anggota.
7)      Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk Transasi Usaha Anggota

c.       Rumus Pembagian SHU
Beberapa informasi dasar yang ada dalam penghitungan SHU anggota diketahui   sebagai berikut.
1.    SHU total kopersi pada satu tahun buku.
2.    Bagian (persentase) SHU anggota.
3.    Total simpanan seluruh anggota.
4.    Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.    Jumlah simpanan per anggota.
6.    Omzet atau volume usaha per anggota.
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Dengan Rumus :
SHUA = JUA + JMA

Ket : – SHUA = SHU anggota
- JUA = Jasa Usaha anggota
- JMA = Jasa Modal Anggota

d. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
Contoh cara penghitungan pembagian SHU : SHU KOPERASI Koperasi ADEM setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,- SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,-
= Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

e. Pembagian SHU Per Anggota
Menurut ketua Kopindosat periode 2010-2013, Sony Teguh Trilaksono, Pembagian SHU kepada anggota juga merupakan bagian dari pelayanan kepada anggota. Pembagian dilakukan sesuai prporsi/tingkat partisipasi anggota. SHU Kopindosat yang dibagikan ini hampir 75% dari SHU bersih setelah dipotong pajak pada tahun buku tersebut. Besarnya jumlah SHU yang dibagikan dari total SHU bersih ini ditetapkan berdasarkan kesepkatan para anggota sendiri.

Contoh perhitungan:
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
– Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
– perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Nona Yohana:
– Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
– Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-


Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-


Sumber:
Limbong, Bernhard (2010) “Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat” Perpustakaan Nasional RI (KDT).CV. Rafi Maju Mandiri, Jakarta.
wartawarga.gunadarma.ac.id(2011).sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya


Minggu, 09 November 2014

artikel mengenai ekonomi koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang bercirikan kebersamaan atau berasaskan kekeluargaan. Di Indonesia koperasi bergerak di berbagai bidang untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, salah satunya di bidang pertanian. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani maka salah satu jenis koperasi yang cukup menonjol adalah Koperasi Unit Desa.
Sistem Informasi Manajemen merupakan salah satu bidang yang dibutuhkan dalam suatu organisasi termasuk koperasi. Dalam menjalankan roda organisasi diperlukan suatu sistem yang mengatur jalannya informasi karena dengan berkomunikasi maka segala sesuatu menjadi jelas. Koperasi yang mempunyai banyak stakeholders juga tentunya membutuhkan Sistem Informasi Manajemen sebagai sarana komunikasi antar stakeholders tersebut.

I.2 Rumusan Masalah
Setelah melakukan penulisan tentang makalah tentang koperasi, maka masalah yang dapat dikaji dari makalah kopersai ini adalah mengenai :
-                Apa saja landasan dan sendi-sendi koperasi di Indonesia?
-                Apa manfaat dari koperasi?
-                Bagaimana cara pendirian koperasi?
-                Bagaimanakah kondisi umum koperasi Getasan.
-                Siapakah yang bertanggungjawab mengelola informasi?
-                Apakah ada hambatan-hambatan dalam penyampaian informasi?

I.3 Tinjauan Pustaka
-                Mahasiswa mengetahui sejarah koperasi di dunia dan di Indonesia
-                Mahasiswa mengetahui landasan dan sendi-sendi koperasi di Indonesia
-                Mahasiswa mengetahui manfaat koperasi
-                Mahasiswa mengetahui cara pendirian koperasi
-                Mahasiswa dapat mengetahui kondisi umum koperasi Getasan
-     Mahasiswa mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan informasi
-     Mahasiswa dapat mengetahui ada hambatan – hambatan dalam penyampaian informasi.

I.4 Manfaat penulisan
Untuk menambah pengetahuan bagi mahasiswa tentang perkoperasian. Makalah ini diharapkan dapat berguna bagi para pembaca karena dapat mengetahui kondisi perkoperasian.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya.
Pengertian koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12 /1967
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu individu atau lembaga hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil dari adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat dari segi bahasa, kata dasar koperasi terkandung dari bahasa latin Cum dan Aperari, yang keduanya memiliki arti dengan dan bekerja. Dalam bahasa inggris kata koperasi dikenal dengan istilah Co dan Operasion yang keduanya itu dalam bahasa belanda disebut juga dengan coorpetion Vereneging yang mengandung maksud untuk menemukan sebuah tujuan maka hendaknya bekerjasama saling bahu membahu dengan orang lain. Melihat sejarahnya koperasi banyak dikenal sebagai usaha yang mengkhususkan dirinya dalam bidang perekonomian, karena koperasi membebaskan para anggotanya dari perekonomian yang menyulitkan.
Sehingga bisa di tarik kesimpulan mengenai definisi dari koperasi itu sendiri adalah suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan individu atau orang atau suatu badan hukum koperasi yang didalamnya menganut gerakan perekonomian rakyat dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan rakyat atau anggotanya.

Atas pengertian koperasi tersebut di atas maka kita dapat melihat sendi sendi khusus yang dapat kita garis bawahi antara lain :
1.      Koperasi adalah sekumpulan orang orang yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan dalam bekerja dan tanggungjawab. Bukan lembaga perkumpulan modal.
2.      Terbuka untuk siapapun dan bersifat sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3.      Dengan bekerjasama dengan sistem kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggota.

2.2 Landasan koperasi
Pengertian diatas terdapat pula sebuah landasan yang berlaku di Indonesia, di mana bentuk sebuah bangunan perkoperasian di lihat sebagai alat pelaksanaan UU Dasar 1945 yang dalam pasal 33 Ayat (1) disebutkan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” Lebih lanjut pasal tersebut menyebutkan pula landasan landasan yang di jadikan pijakan penting untuk keutuhan sebuah koperaasi, hal tersebut sebagai berikut :
a)      Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasiala.
b)    Landasan structural yang disebut diatas adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya.
c)      Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi yang berlandaskan jiwa social kekeluargaan dan kegotong royongan, hal demikian itu menjadikan koperasi terkenal dengan berlandaskan pancasila. Yang kemudian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi :


1) Kekuasaan tertinggi
Dimaksudkan ketiaka ada sebuah keputusan yang akan dilaksanakan dalam sebuah koperasi itu di tentukan dalam sidang musyawarah anggota, yang berdasarkan hikmah kebijaksanaan permusyawaratan, yang setiap anggota tidak di pandang dari segi umur, besar dan kecilnya simpanan koperasi dan setiap anggota memiliki hak yang sama yaitu setiap individu memiliki hak satu sama satu.

2) Pengurus dan badan pemeriksa
Yang berkewajiban dalam hal ini adalah setiap warga anggota koperasi yang di beri wewenang oleh anggota dalam pengguanan kekayaan anggota yang telah di kumpulkan, sebagai sarana untuk menjalankan usaha bersama.

3) Pembagian sisa hasil usaha
Hal ini di maksudkan adalah koperasi dalam menunjang usaha, yang akan di tingkatkan daya belinya telah di khususkan bagi pembeli khusus anggota serta masyarakat sekitar pada umunya.

4) Usaha koperasi
Sebagaimana sesuai dengan bentuk sebuah usaha yang berkumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkina sebuah untung rugi yang besar dan kecil.

2.3 Sendi- Sendi Dasar Koperasi
Menurut sejarah koperasi, sendi-sendi dasar koperasi mulanya dirumuskan oleh kaum buruh di inggris yang mendirikan koperasi Rochdale. Yang kemudian dikenal dengan “ sendi-sendi dasar rochdale”.
Sendi-sendi dasar koperasi di Indonesia juga dilandaskan pada kondisi nyata yang bersifat umum terjadi di Indonesia, yaitu : azas kekeluargaan dan gotong royong. Dimana sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia antara lain :
1.      Sifat keanggotaannya suka rela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
·               Suka rela dalam koperasi berarti atas kemauan sendiri tampa paksaan.

·               Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota koperasi.

2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.      Pembagian nsisaa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing.
4.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
5.      Adanya pembatasanbunga atas bunga dan modal..
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7.      Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar :      percaya pada diri sendiri.

2.4 Fungsi dan Peranan  Koperasi

 Fungsi dan peranan koperasi dalam masyarakat adalah:
1.         Koperasi membantu anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga meningkat pula kemakmuran.
2.        Koperasi menciptakan danm memperluas lapangan kerja.
3.        Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang baik perseorangan maupun sebagai warga masyarakat.
4.        Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.        Koperasi ikut meningkatkan taraf pendidikan masyarakat.
6.        Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokrasi.

Menurut Casselman (1989) fungsi dan peran koperasi  terdiri dari 3 kelompok aliran, adalah:
a.      Aliran Yardstick
Fungsi dan peranan koperasi sebagai penetralisir keburukanyang ditimbulkan oleh perekonomian kapitalis.
b.      Aliran sosialis
Koperasi berfungsi sebagai kekuatan untuk mengganti system perekonomian kapitalis
c.       Aliran persemakmuran
Aliran ini merupakan aliran tengah.fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternative dari bentuk kerusakan kapitalis.Maka peranan koperasi harus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
          
2.5 Jenis-jenis Koperasi Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU No.25 /1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan tersebut mengenai jenis koperasi ini di uraikan antara lain: koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.
Peraturan Pemerintah No.6/1959 tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2) menyatakan sebagai berikut:

1.      Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang di dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2.      Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota suatu koperasi.

Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 22 PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a.       Koperasi jasa
b.      Koperasi pertanian
c.       Koperasi peternakan
d.      Koperasi perikanan
e.       Koperasi kerajinan/industri
f.       Koperasi simpan pinjam
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa jenis koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai dengan undang-undang koperasi dan peraturan pemerintahnya.

2.6 Modal Koperasi Indonesia
Mengenai modal koperasi indonesia ini di UUNo.25 /1992 diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan pasal 42 beserta penjelasannya.
Menurut ketentuan tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko yaitu dapat berasal dari :    
1.      Simpanan pokok
2.      Simpanan wajib
3.      Dana cadangan
4.      Hibah

2.7 Pendirian Koperasi
Mengenai pendirian koperasi UU No.79/1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang.
Meskipun perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut.

a.      Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap.
-          Pertama yang dilakukan adalah pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan pendirian koperasi.
-          Kedua dengan melakukan rapat maka di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara.
Kemudian koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1) Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2) Maksud dan tujuan
3) Ketegasan usaha
4) Syarat syarat keanggotaan
5) Ketetapan tentang permodalan
6) Peraturan tanggungan keanggotaan
7) Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8) Penetapan tahun buku
9) Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku
10) Ketentuan soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan.

b.      Keanggotaan koperasi
Sesuai dengan UU No 25/1992, salah satu syarat pendirian koperasi adalah tersedianya anggota 20 orang dan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah:
1.      Dewasa dan mampu melakukan tindakan hukum
2.      Menyetujui landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi
3.      Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi

c.       Kewajiban dan hak anggota koperasi
Kewajiban anggota koperasi
Ditegaskan dalam pasal 20 UU No. 25/1992 kewajiban anggota koperasi sebagai berikut:
-          Melunasi simpanan pokok sesuai dengan anggaran dasar koperasi yang telah ditetapkan bersama dalam rapat anggota
-          Mentaati semua landasan, azas dan sendi dasar koperasi serta peraturan yang telah ditetapkan koperasi
-          Menghadiri rapat anggota dan turut aktif dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota.

Hak anggota koperasi
Hak anggota koperasi antara lain:
·         Berbicara dalam rapat anggota untuki mengemukakan usulan atau pendapat
·         Memilih dan dipilih sebagai pengurus anggota badan pemeriksa atau pengawas
·         Meminta diadakan rapat anggota bila diperlukan
·         Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota koperasi
·         Mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dan anggaran dasar koperasi.
·         Perangkat Organisasi Koperasi

v  Rapat anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.maka setiap kebijakan yang berlaku harus melalui persetujuan rapat anggota koperasi.
v  Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Menurut Garayon dan Mohn pengurus koperasi memiliki fungsi yaitu:
·         Sebagai pusat pangambil kekuasaan tertinggi
·         Sebagai pemberi nasehat
·         Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya
·         Sebagai penjaga keseimbangan organisasi
·         Sebagai symbol

Syarat-syarat Pengurus
·         Turut mengambil bagian dalam usaha koperasi
·         Dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus
·         Mengerti dan memiliki pengalaman tentang organisasi koperasi
·         Mematuhi keputusan rapat pengurus
·         Bersifat jujur
·         Bersedia menerima kemajuan dan perubahan

Tugas dan Kewajiban Pengurus
Pengurus koperasi bertugas selama 3 tahun, adapun tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
·         Mengatur kebijaksanaan guna melaksanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
·         Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi anggota
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Memberikan pertanggung jawaban pada rapat anggota
·         Wajib memelihara buku daftar anggota dan pengurus
·         Mewakili kopewrasi dimuka dan diluar pengadilan.

v  Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tapi harus merahasiakan dari pihak ketiga.

2.8 Sisa Hasil Usaha
          Didalam koperasi tidak dikenal istilah “keuntungan”. Kalau istilah ini dipakai maka penggunaannya mempunyai pengertian yang lain dari pada pengertian umum.
            Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 “sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dealam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahu buku yang bersangkutan”.
 Pembagian sisa hasil usaha koperasi
            Didalam tiap-tiap koperasi seharusnya  sudah ditentukan bagaimana cara membagai sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian sisa hasil usaha koperasi dilakukan menurut anggaran dasar.

Cara pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut :
Ø  25%    untuk cadangan
Ø  30%    untuk anggota menurut perbandingan banyaknya pembelian pada     koperasi
Ø  20%     untuk anggota penyimpan
Ø  10%     untuk dana pengurus
Ø  5%       untuk dana karyawan
Ø  5%       untuk dana pendidikan koperasi
Ø  2,5%    untuk dana social
Ø  2,5%    untuk dana pembangunan daerah kerja.

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 2 “ pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasrkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

2.9 Sistem Informasi Manajemen Koperasi
Sistem Informasi Manajemen adalah prosedur pengolahan data yang dikembangkan dalam suatu organisasi dan disatukan, jika dipandang perlu dengan maksud memberikan data kepada manajemen setiap waktu baik data yang bersifat intern maupun ekstern sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rangka mencapai tujuan (Davis,1997).
Empat macam pengolahan data yang penting untuk diketahui :
·         Manual yaitu operasi data dengan tangan dan bantuan alat-alat yang penting seperti pensil,kertas dan mistar hitung.
·         Elektronik yanitu penggabungan dari orang dengan mesin catat.
·         Punched Card Equipment, mengandung penggunaan semua alat yang dipergunakan dalam apa yang disebut sebagai suatu sistem warkat inti.
·         Electronic Computer yaitu suatu susunan alat-alat masukan, suatu unit pengolahan data dari pusat dan alat-alat keluaran. Unit pengolahan pusat terdiri dari empat komponen pokok yaitu arithmethic logic, control unit, penyimpanan dan concole (Moekijat,1986).
Dalam proses penyampaian informasi tersebut tentu harus ada pihak yang bertanggungjawab dan mengelola informasi tersebut. Pengurus merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap distribusi informasi kepada anggota. Pengurus juga berkewajiban untuk mengelola informasi dengan memilih informasi-informasi yang dibutuhkan anggota. Selain itu ketua kelompok tani yang menjadi anggota KUD Getasan juga bertanggungjawab terhadap penyampaian informasi kepada KUD agar nantinya pengurus juga mengetahui aspirasi dari anggotanya.

2.10 Lambang Koperasi
Lambang Koperasi memiliki arti sebagai berikut:
1.          Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2.          Roda gigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3.          Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan koperasi
4.          Timbangan berartikeadilan social sebagai salah satu dasar koperasi
5.          Bintang dalam perisai berarti pancasila, merupakan landasan ideal koperasi
6.          Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar
7.          Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
8.          Warna merah putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2.11 Pembubaran Koperasi
 Yang berhak membubarkan Koperasi adalah :
1.         Rapat anggota koperasi sebagai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi, rapat anggota koperasi berhak melakukan pembubaran koperasi. Dengan artian telah mempertimbangkan baik buruknya mengenai hal itu.
2.        Pemerintah juga berhak melakukan pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan apabila dalam rapat anggota koperasi tidak  dapat mengambil keputusan
Pemerintah melakukan pembubaran koperasi apabila :
a.       Koperasi sudah tidak memenuhi undang-undang
b.      Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertuban umum dan kesusilaan
c.       Koperasi sudah tidak dapat diharapkan lagi berjalan dengan baik.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
            Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi usaha bersama atas asas kekeluargaan. Suatu organisasi tentunya membutuhkan sistem informasi yang akurat agar dalam perjalanan organisasi tersebut dapat berjalan dinamis. Begitu juga dengan koperasi sebagai organisasi juga membutuhkan sistem informasi manajemen, baik yang berasal dari anggota ke pengurus ataupun  sebaliknya. Informasi yang berasal dari anggota  bermanfaat agar pengurus mengetahui aspirasi dari anggota. Kemudian informasi dari pengurus berguna agar anggota mengetahui kebijakan, program kerja serta informasi lain yang dibutuhkan anggota. Dengan adanya keseimbangan informasi tersebut maka diharapkan akan tercipta hubungan yang baik antara pengurus dengan anggota maupun dengan pihak-pihak terkait.

3.2 Saran
Setelah melakukan penulisan makalah tentang KUD Getasan maka terdapat beberpa saran, yaitu:
-                Peningkatan partisipasi anggota dalam segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan agar nantinya koperasi dapat meningkatkan perannya sebagai lembaga pembelajaran bagi anggota.
-                Diadakan penyuluhan kepada anggota agar distribusi informasi dapat berjalan dengan baik.
-                Menjalin kerja sama dengan pihak luar agar perkembangan koperasi  dapat maksimal.
-                Dalam penyampaian informasi sebaiknya terdapat sistem yang jelas dan berlangsung dua arah antara pengurus dengan stakeholders

3.3 Referensi

Ahmad Rizal, (1992). Koperasi, Penerbit Barindo, Jakarta.
Bambang, (1997). Manajemen Koperasi, Penerbit BPFE-UGM,Yoyakarta
Chaniago 1998 : 14. Koperasi di Indonesia, Lembaga penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Djarot Siwidjatmo, 1992, Koperasi Di Indonesia, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia, 1999: 27 .1,  Prinsip Koperasi, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi  Universitas Indonesia Jakarta.

Soemitro Djojohadikusumo, Badan Hukum Koperasi, Andi Offset, Yogyakarta