Sebelum saya
membahas mengenai beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan koperasi, saya
akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian koperasi.
PENGETIAN
KOPERASI:
koperasi adalah
badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan
bersama dan juga bertujuan untuk menyejahterahkan para anggotanya. koperasi
melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi
di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa
Hasil Usaha).
Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU) biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian
menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya
adalah sebagai berikut :
1. Definisi menurut ILO (International Labour
Organization)
Menurut ILO di
dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single
definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4. Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia )
Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’ .
5. Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6. Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga
dapat saya simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau
badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan
tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong
menolong diantara anggota koperasi.
Dari pengertian
diatas kita bisa tahu bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha yang bertujuan
untuk menyejahterahkan para anggotanya. Dari pengertian diatas pula kita bisa
memahami permasalahan-permasalahan yang kerap melanda koperasi. Untuk itu saya
akan menerangkan satu contoh kasus koperasi yang telah terjadi beberapa waktu
lalu.
Ustad Jaya
Meninggal, Polri Tetap Telusuri Aset Koperasi Langit Biru
M Rizki Maulana -
detikNews
Jakarta - Ustad
Jaya Komara, tersangka kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Langit Biru Rp 6
triliun meninggal di tahanan di Mapolres Tangerang. Diduga dia mengalami
serangan jantung. Bagaimana dengan pengusutan kasusnya, akankah berlanjut?
"Masih dalam
proses untuk melengkapi penyidikan, termasuk penelusuran aset yang dimiliki
Jaya dan istrinya," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli
Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Boy menjelaskan
seluruh aset milik Jaya ditelusuri, termasuk harta benda yang ada di daerah.
"Termasuk di Kuningan, Jabar sedang dilakukan penelusuran," terang
Boy.
Jaya diketahui
meninggal sekitar pukul 04.30 WIB, saat rekan satu selnya hendak
membangunkannya salat subuh. Polri akan melakukan autopsi jasad Jaya di RS
Polri Kramatjati.
"Yang belum
mendapatkan hasil adalah audit investigasi, dari akuntan publik yang akan
melakukan. Hasil aset akan dijadikan barang bukti di pengadilan,"
tuturnya.
Seperti pada
contoh kasus koperasi diatas, korupsi merupakan masalah akut yang melanda
berbagai aspek lembaga mulai dari organisasi profit sampai organisasi nirlaba
sekalipun, korupsi merupakan ancaman yang paling serius.
Pada kasus diatas,
ustad jaya komara menjadi tersangka kasus penggelapan dana nasabah koperasi
langit biru yang nilainya terbilang sangat besar, yakni Rp 6 triliun rupiah.
Kasus tersebut mencerminkan bahwa pengawasan maupun system pada koperasi
tersebut masih kurang baik, terbukti dana nasabah yang nilainya sangat besar
bisa digelapkan oleh ustad jaya komara. Ini membuktikan bahwa system pengawasan
pada koperasi tersebut masih kurang ketat. Mungkin karena ketidak-profesionalan
para pengurus koperasi yang mengelola dana yang menyebabkan dana nasabah bisa
dikorupsi.
Komentar saya
mengenai kasus diatas yakni dari segi system yang dipakai koperasi langit biru.
Saya menduga, mungkin saja ada oknum-oknum dari dalam koperasi tersebut yang
telah membantu ustad jaya komara dalam melancarkan aksinya. Namun pihak
kepolisian yang masih melakukan penyelidikan mengenai siapa saja yang terlibat
dalam kasus ini, masih belum bisa dibuktikan secara pasti. Namun hal ini
membuat saya berasumsi bahwa jika memang ustad jaya menggelapkan dana yang
sangat besar itu, apakah para pejabat atau para pengurus koperasi tersebut
telah mengetahui sebelumnya mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh ustad
jaya komara, membuat saya curiga. Bagaimana bisa ustad jaya komara bisa
menggelapkan dana yang sekian besar itu seorang diri? Padahal dana sebesar itu
pasti akan dijaga ketat oleh beberapa orang pengurus. Namun hal tersebut masih
dugaan saya yang mungkin saja bisa berbeda dengan fakta di lapangan.
contoh kasus 2
Brankas Koperasi
Dibobol, Ratusan Juta Raib
TANGERANG - Satu
brankas berisi uang ratusan juta rupiah dan surat-surat jaminan nasabah milik
Koperasi simpan pinjam Sua Mitra Serba Usaha Gilang Gemilang di Jalan Karet,
Pasar Malabar,Kelurahan Cibodas, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu
(21/11/2007) raib dibobol maling. Diduga pencurian ini dilakukan lebih dari dua
orang.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh okezone, aksi pencurian tersebut baru diketahui
sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu, seorang karyawan koperasi di bagian
marketing datang ke koperasi untuk masuk kerja. Namun, merasa curiga karena
mendapati pintu dorong (rolling door) dalam keadaan terbuka dan rusak. Kemudian
didapati ruang kerja sudah dalam keadan berantakan dan brangkas tempat
penyimpanan uang dan surat-surat berharga juga raib. Kasus ini langsung
dilaporkan ke Polsek Jatiuwung.
Kepala Koperasi
Edi Purnomo, mengaku dalam lemari besi yang dicuri tersebut tersimpan uang
tunai senilai puluhan juta rupiah. Selain itu, terdapat 13 surat jaminan yang
terdiri dari Buku Bukti Kendaraan Bermotor (BBKB) yang merupakan milik para nasabah
koperasi itu.
Sementara itu
Kapolsek Jatiuwung AKP Suhandana membenarkan peristiwa pencurian tersebut.
Dalam kasus ini beberapa saksi telah dimintai keterangan termasuk para karyawan
koperasi simpan pinjam tersebut. "Dari hasil pemeriksaan kami telah
mengantongi ciri-ciri pelaku dan saat ini tengah memburunya," ujarnya.
komentar saya pada
contoh kasus 2 adalah masalah yang banyak terjadi di masyrakat kita. Menurut
saya, brangkas koperasi yang berisi dana nasabah dan surat-surat berharga
penting yang dibobol maling merupakan kelalaian dari para peengurus koperasi
yang tidak menjaga ketat aset atas koperasi tersebut.
Referensi:
detiknews.com
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html
http://news.okezone.com/read/2007/11/21/1/62648/brankas-koperasi-dibobol-ratusan-juta-raib