JAKARTA,
(PRLM).-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah untuk
eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati gelombang kedua. Walau ada penolakan,
namun mayoritas rakyat Indonesia atau sebanyak 86 persen ternyata setuju dan
mendukung menghukum mati pengedar narkoba.
"Mereka beralasan, narkoba telah merusak
generasi muda bangsa dan sebagai cara untuk membuat efek jera," kata
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari kepada pers di Jakarta, Senin
(27/4/2015), menanggapi pro dan kontra hukuman mati terhadap pengedar narkoba
dan adanya tekanan dari negara asing terkait eksekusi pengedar narkoba.
"Ternyata publik mendukung langkah Presiden
Jokowi mengeksekusi mati pengedar narkoba," katanya.
Menurut hasil survei nasional Indo Barometer
yang diselenggarakan pada tanggal 15-25 Maret 2015, mayoritas publik Indonesia
atau sekitar 84,1 persen menyatakan setuju dengan hukuman mati yang diberikan
kepada pengedar narkoba.
“Bagi mereka yang setuju, alasan yang banyak
diungkap adalah narkoba merusak generasi muda (60,8%), dan dapat menyebabkan
efek jera (23,7%),” kata Qodari.
Sedangkan publik yang tidak setuju, alasan yang
banyak diungkap adalah masih ada jenis hukuman lain yang lebih manusiawi
(36,2%) dan hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia (28,4%).
Sementara itu, lanjut Qodari, sebagian besar
atau sekitar 84,6% masyarakat Indonesia mendukung langkah Presiden Jokowi dalam
menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Sedangkan yang tidak mendukung
hanya 10,3 persen.
“Dan mayoritas publik (86,3%) menyatakan
Presiden Jokowi sebaiknya tetap melanjutkan hukuman mati terhadap terpidana
kasus narkoba, meski negara lain akan memutuskan hubungan diplomatik dan
menghentikan kerja sama ekonomi dengan Indonesia,” katanya.
Berdasarkan data, ke-10 terpidana mati itu
adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (warga negara Australia), Mary Jane
Fiesta Veloso (Filipina), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Martin Anderson
(Ghana), Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin (WNI), Raheem Agbaje Salami
(Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria),
Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Qodari mengatakan, publik juga berpendapat bahwa
selain terhadap para pengedar narkoba, hukuman mati juga diterapkan pada jenis
kejahatan lain, seperti koruptor (50,3%), pembunuhan (16,3%), dan kejahatan
seksual (4,2%).
Sumber :
www.pikiran-rakyat.com