BAB I
PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang
Koperasi
merupakan suatu bentuk usaha yang bercirikan kebersamaan atau berasaskan
kekeluargaan. Di Indonesia koperasi bergerak di berbagai bidang untuk
tercapainya kesejahteraan masyarakat, salah satunya di bidang pertanian.
Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani
maka salah satu jenis koperasi yang cukup menonjol adalah Koperasi Unit Desa.
Sistem
Informasi Manajemen merupakan salah satu bidang yang dibutuhkan dalam suatu
organisasi termasuk koperasi. Dalam menjalankan roda organisasi diperlukan
suatu sistem yang mengatur jalannya informasi karena dengan berkomunikasi maka
segala sesuatu menjadi jelas. Koperasi yang mempunyai banyak stakeholders juga
tentunya membutuhkan Sistem Informasi Manajemen sebagai sarana komunikasi antar
stakeholders tersebut.
I.2
Rumusan Masalah
Setelah
melakukan penulisan tentang makalah tentang koperasi, maka masalah yang dapat
dikaji dari makalah kopersai ini adalah mengenai :
-
Apa
saja landasan dan sendi-sendi koperasi di Indonesia?
-
Apa
manfaat dari koperasi?
-
Bagaimana
cara pendirian koperasi?
-
Bagaimanakah
kondisi umum koperasi Getasan.
-
Siapakah
yang bertanggungjawab mengelola informasi?
-
Apakah
ada hambatan-hambatan dalam penyampaian informasi?
I.3
Tinjauan Pustaka
-
Mahasiswa
mengetahui sejarah koperasi di dunia dan di Indonesia
-
Mahasiswa
mengetahui landasan dan sendi-sendi koperasi di Indonesia
-
Mahasiswa
mengetahui manfaat koperasi
-
Mahasiswa
mengetahui cara pendirian koperasi
-
Mahasiswa
dapat mengetahui kondisi umum koperasi Getasan
- Mahasiswa
mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan informasi
- Mahasiswa
dapat mengetahui ada hambatan – hambatan dalam penyampaian informasi.
I.4
Manfaat penulisan
Untuk
menambah pengetahuan bagi mahasiswa tentang perkoperasian. Makalah ini
diharapkan dapat berguna bagi para pembaca karena dapat mengetahui kondisi
perkoperasian.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan orang-orang
atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota,
menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan
suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya.
Pengertian
koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12 /1967
Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu individu atau
lembaga hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil
dari adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas
dari asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat
dari segi bahasa, kata dasar koperasi terkandung dari bahasa latin Cum dan
Aperari, yang keduanya memiliki arti dengan dan bekerja. Dalam bahasa inggris
kata koperasi dikenal dengan istilah Co dan Operasion yang keduanya itu dalam
bahasa belanda disebut juga dengan coorpetion Vereneging yang mengandung maksud
untuk menemukan sebuah tujuan maka hendaknya bekerjasama saling bahu membahu
dengan orang lain. Melihat sejarahnya koperasi banyak dikenal sebagai usaha
yang mengkhususkan dirinya dalam bidang perekonomian, karena koperasi
membebaskan para anggotanya dari perekonomian yang menyulitkan.
Sehingga
bisa di tarik kesimpulan mengenai definisi dari koperasi itu sendiri adalah
suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan individu atau orang atau suatu
badan hukum koperasi yang didalamnya menganut gerakan perekonomian rakyat dan
tidak terlepas dari asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan rakyat
atau anggotanya.
Atas
pengertian koperasi tersebut di atas maka kita dapat melihat sendi sendi khusus
yang dapat kita garis bawahi antara lain :
1. Koperasi adalah sekumpulan orang orang
yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan dalam bekerja dan tanggungjawab. Bukan
lembaga perkumpulan modal.
2. Terbuka untuk siapapun dan bersifat
sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3. Dengan bekerjasama dengan sistem
kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.2
Landasan koperasi
Pengertian
diatas terdapat pula sebuah landasan yang berlaku di Indonesia, di mana bentuk
sebuah bangunan perkoperasian di lihat sebagai alat pelaksanaan UU Dasar 1945
yang dalam pasal 33 Ayat (1) disebutkan “perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” Lebih lanjut pasal tersebut
menyebutkan pula landasan landasan yang di jadikan pijakan penting untuk
keutuhan sebuah koperaasi, hal tersebut sebagai berikut :
a) Landasan idiil koperasi Indonesia adalah
Pancasiala.
b) Landasan structural yang disebut diatas
adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya.
c) Landasan mental koperasi Indonesia adalah
setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi
yang berlandaskan jiwa social kekeluargaan dan kegotong royongan, hal demikian
itu menjadikan koperasi terkenal dengan berlandaskan pancasila. Yang kemudian
diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi :
1)
Kekuasaan tertinggi
Dimaksudkan
ketiaka ada sebuah keputusan yang akan dilaksanakan dalam sebuah koperasi itu
di tentukan dalam sidang musyawarah anggota, yang berdasarkan hikmah
kebijaksanaan permusyawaratan, yang setiap anggota tidak di pandang dari segi
umur, besar dan kecilnya simpanan koperasi dan setiap anggota memiliki hak yang
sama yaitu setiap individu memiliki hak satu sama satu.
2)
Pengurus dan badan pemeriksa
Yang
berkewajiban dalam hal ini adalah setiap warga anggota koperasi yang di beri
wewenang oleh anggota dalam pengguanan kekayaan anggota yang telah di
kumpulkan, sebagai sarana untuk menjalankan usaha bersama.
3)
Pembagian sisa hasil usaha
Hal
ini di maksudkan adalah koperasi dalam menunjang usaha, yang akan di tingkatkan
daya belinya telah di khususkan bagi pembeli khusus anggota serta masyarakat
sekitar pada umunya.
4)
Usaha koperasi
Sebagaimana
sesuai dengan bentuk sebuah usaha yang berkumpulan modal bisa saja memilih usahanya
berdasarkan kemungkina sebuah untung rugi yang besar dan kecil.
2.3
Sendi- Sendi Dasar Koperasi
Menurut
sejarah koperasi, sendi-sendi dasar koperasi mulanya dirumuskan oleh kaum buruh
di inggris yang mendirikan koperasi Rochdale. Yang kemudian dikenal dengan “
sendi-sendi dasar rochdale”.
Sendi-sendi
dasar koperasi di Indonesia juga dilandaskan pada kondisi nyata yang bersifat
umum terjadi di Indonesia, yaitu : azas kekeluargaan dan gotong royong. Dimana
sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia antara lain :
1. Sifat keanggotaannya suka rela dan
terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
·
Suka
rela dalam koperasi berarti atas kemauan sendiri tampa paksaan.
·
Terbuka
berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota
koperasi.
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian nsisaa hasil usaha diatur
menurut jasa masing-masing.
4. Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
5. Adanya pembatasanbunga atas bunga dan
modal..
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka.
7. Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai
pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
2.4
Fungsi dan Peranan Koperasi
Fungsi dan peranan koperasi dalam masyarakat
adalah:
1.
Koperasi
membantu anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga meningkat pula
kemakmuran.
2.
Koperasi
menciptakan danm memperluas lapangan kerja.
3.
Koperasi
mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang baik perseorangan
maupun sebagai warga masyarakat.
4.
Koperasi
ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.
Koperasi
ikut meningkatkan taraf pendidikan masyarakat.
6.
Koperasi
berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokrasi.
Menurut
Casselman (1989) fungsi dan peran koperasi
terdiri dari 3 kelompok aliran, adalah:
a. Aliran Yardstick
Fungsi
dan peranan koperasi sebagai penetralisir keburukanyang ditimbulkan oleh
perekonomian kapitalis.
b. Aliran sosialis
Koperasi
berfungsi sebagai kekuatan untuk mengganti system perekonomian kapitalis
c. Aliran persemakmuran
Aliran
ini merupakan aliran tengah.fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat
kapitalis tidak sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternative
dari bentuk kerusakan kapitalis.Maka peranan koperasi harus ditingkatkan dan
dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan
masyarakat koperasi.
2.5
Jenis-jenis Koperasi Indonesia
Dalam
ketentuan pasal 16 UU No.25 /1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan
pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan
tersebut mengenai jenis koperasi ini di uraikan antara lain: koperasi simpan
pinjam,koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi
jasa.
Peraturan
Pemerintah No.6/1959 tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2) menyatakan
sebagai berikut:
1. Pada dasarnya yang dimaksud dengan
penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang di dasarkan pada golongan
dan fungsi ekonomi.
2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan
koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota
suatu koperasi.
Berdasarkan
ketentuan seperti tersebut dalam pasal 22 PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh
jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a. Koperasi jasa
b. Koperasi pertanian
c. Koperasi peternakan
d. Koperasi perikanan
e. Koperasi kerajinan/industri
f. Koperasi simpan pinjam
Dalam
pasal 4 disebutkan bahwa jenis koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai
dengan undang-undang koperasi dan peraturan pemerintahnya.
2.6
Modal Koperasi Indonesia
Mengenai
modal koperasi indonesia ini di UUNo.25 /1992 diatur didalamnya ketentuan pasal
41 dan pasal 42 beserta penjelasannya.
Menurut
ketentuan tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko
yaitu dapat berasal dari :
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Hibah
2.7
Pendirian Koperasi
Mengenai
pendirian koperasi UU No.79/1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang
dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara
singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa,
kedua anggaran dasar koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat. Ketiga
anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang.
Meskipun
perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di
sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di
depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan
mendirikan koperasi tersebut.
a. Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap.
- Pertama yang dilakukan adalah
pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang
kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan
pendirian koperasi.
- Kedua dengan melakukan rapat maka di
bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara.
Kemudian
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan
dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1)
Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2)
Maksud dan tujuan
3)
Ketegasan usaha
4)
Syarat syarat keanggotaan
5)
Ketetapan tentang permodalan
6)
Peraturan tanggungan keanggotaan
7)
Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8)
Penetapan tahun buku
9)
Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku
10)
Ketentuan soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan.
b. Keanggotaan koperasi
Sesuai
dengan UU No 25/1992, salah satu syarat pendirian koperasi adalah tersedianya
anggota 20 orang dan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
Syarat-syarat
untuk menjadi anggota koperasi adalah:
1. Dewasa dan mampu melakukan tindakan hukum
2. Menyetujui landasan idiil, azas dan sendi
dasar koperasi
3. Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban
dan hak sebagai anggota koperasi
c. Kewajiban dan hak anggota koperasi
Kewajiban
anggota koperasi
Ditegaskan
dalam pasal 20 UU No. 25/1992 kewajiban anggota koperasi sebagai berikut:
- Melunasi simpanan pokok sesuai dengan
anggaran dasar koperasi yang telah ditetapkan bersama dalam rapat anggota
- Mentaati semua landasan, azas dan
sendi dasar koperasi serta peraturan yang telah ditetapkan koperasi
- Menghadiri rapat anggota dan turut
aktif dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota.
Hak
anggota koperasi
Hak
anggota koperasi antara lain:
·
Berbicara
dalam rapat anggota untuki mengemukakan usulan atau pendapat
·
Memilih
dan dipilih sebagai pengurus anggota badan pemeriksa atau pengawas
·
Meminta
diadakan rapat anggota bila diperlukan
·
Mendapatkan
pelayanan yang sama antara sesama anggota koperasi
·
Mengawasi
jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dan anggaran
dasar koperasi.
·
Perangkat
Organisasi Koperasi
v Rapat anggota
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.maka setiap kebijakan yang berlaku harus melalui persetujuan rapat
anggota koperasi.
v Pengurus
Pengurus
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk
melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Menurut
Garayon dan Mohn pengurus koperasi memiliki fungsi yaitu:
· Sebagai pusat pangambil kekuasaan
tertinggi
· Sebagai pemberi nasehat
· Sebagai pengawas atau sebagai orang
yang dapat dipercaya
· Sebagai penjaga keseimbangan
organisasi
· Sebagai symbol
Syarat-syarat
Pengurus
· Turut mengambil bagian dalam usaha
koperasi
· Dapat menyediakan waktu untuk
menghadiri rapat pengurus
· Mengerti dan memiliki pengalaman
tentang organisasi koperasi
· Mematuhi keputusan rapat pengurus
· Bersifat jujur
· Bersedia menerima kemajuan dan
perubahan
Tugas
dan Kewajiban Pengurus
Pengurus
koperasi bertugas selama 3 tahun, adapun tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah:
· Mengatur kebijaksanaan guna
melaksanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
· Mengatur pembagian tugas dan tanggung
jawab yang jelas bagi anggota
· Menyelenggarakan rapat anggota
· Memberikan pertanggung jawaban pada
rapat anggota
· Wajib memelihara buku daftar anggota
dan pengurus
· Mewakili kopewrasi dimuka dan diluar
pengadilan.
v Pengawas
Pengawas
adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus.pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tapi harus
merahasiakan dari pihak ketiga.
2.8
Sisa Hasil Usaha
Didalam koperasi tidak dikenal
istilah “keuntungan”. Kalau istilah ini dipakai maka penggunaannya mempunyai
pengertian yang lain dari pada pengertian umum.
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No.
25/1992 “sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dealam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahu buku yang bersangkutan”.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi
Didalam tiap-tiap koperasi
seharusnya sudah ditentukan bagaimana
cara membagai sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian sisa hasil usaha
koperasi dilakukan menurut anggaran dasar.
Cara pembagian sisa hasil usaha
sebagai berikut :
Ø 25%
untuk cadangan
Ø 30%
untuk anggota menurut perbandingan banyaknya pembelian pada koperasi
Ø 20%
untuk anggota penyimpan
Ø 10%
untuk dana pengurus
Ø 5%
untuk dana karyawan
Ø 5%
untuk dana pendidikan koperasi
Ø 2,5%
untuk dana social
Ø 2,5%
untuk dana pembangunan daerah kerja.
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 2 “ pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasrkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.9
Sistem Informasi Manajemen Koperasi
Sistem
Informasi Manajemen adalah prosedur pengolahan data yang dikembangkan dalam
suatu organisasi dan disatukan, jika dipandang perlu dengan maksud memberikan
data kepada manajemen setiap waktu baik data yang bersifat intern maupun
ekstern sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rangka mencapai tujuan
(Davis,1997).
Empat
macam pengolahan data yang penting untuk diketahui :
· Manual yaitu operasi data dengan
tangan dan bantuan alat-alat yang penting seperti pensil,kertas dan mistar
hitung.
· Elektronik yanitu penggabungan dari orang
dengan mesin catat.
· Punched Card Equipment, mengandung
penggunaan semua alat yang dipergunakan dalam apa yang disebut sebagai suatu
sistem warkat inti.
· Electronic Computer yaitu suatu susunan
alat-alat masukan, suatu unit pengolahan data dari pusat dan alat-alat
keluaran. Unit pengolahan pusat terdiri dari empat komponen pokok yaitu
arithmethic logic, control unit, penyimpanan dan concole (Moekijat,1986).
Dalam
proses penyampaian informasi tersebut tentu harus ada pihak yang
bertanggungjawab dan mengelola informasi tersebut. Pengurus merupakan pihak
yang bertanggungjawab terhadap distribusi informasi kepada anggota. Pengurus
juga berkewajiban untuk mengelola informasi dengan memilih informasi-informasi
yang dibutuhkan anggota. Selain itu ketua kelompok tani yang menjadi anggota
KUD Getasan juga bertanggungjawab terhadap penyampaian informasi kepada KUD
agar nantinya pengurus juga mengetahui aspirasi dari anggotanya.
2.10
Lambang Koperasi
Lambang
Koperasi memiliki arti sebagai berikut:
1.
Rantai
melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2.
Roda
gigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3.
Kapas
dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan koperasi
4.
Timbangan
berartikeadilan social sebagai salah satu dasar koperasi
5.
Bintang
dalam perisai berarti pancasila, merupakan landasan ideal koperasi
6.
Pohon
beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang
kokoh dan berakar
7.
Koperasi
Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
8.
Warna
merah putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
2.11
Pembubaran Koperasi
Yang berhak membubarkan Koperasi adalah :
1.
Rapat
anggota koperasi sebagai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi, rapat
anggota koperasi berhak melakukan pembubaran koperasi. Dengan artian telah
mempertimbangkan baik buruknya mengenai hal itu.
2.
Pemerintah
juga berhak melakukan pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan apabila dalam
rapat anggota koperasi tidak dapat
mengambil keputusan
Pemerintah
melakukan pembubaran koperasi apabila :
a. Koperasi sudah tidak memenuhi
undang-undang
b. Kegiatan koperasi bertentangan dengan
ketertuban umum dan kesusilaan
c. Koperasi sudah tidak dapat diharapkan
lagi berjalan dengan baik.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau badan
hukum yang merupakan tata susunan ekonomi usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Suatu organisasi tentunya membutuhkan sistem informasi yang akurat agar dalam
perjalanan organisasi tersebut dapat berjalan dinamis. Begitu juga dengan
koperasi sebagai organisasi juga membutuhkan sistem informasi manajemen, baik
yang berasal dari anggota ke pengurus ataupun
sebaliknya. Informasi yang berasal dari anggota bermanfaat agar pengurus mengetahui aspirasi
dari anggota. Kemudian informasi dari pengurus berguna agar anggota mengetahui
kebijakan, program kerja serta informasi lain yang dibutuhkan anggota. Dengan
adanya keseimbangan informasi tersebut maka diharapkan akan tercipta hubungan
yang baik antara pengurus dengan anggota maupun dengan pihak-pihak terkait.
3.2
Saran
Setelah
melakukan penulisan makalah tentang KUD Getasan maka terdapat beberpa saran,
yaitu:
-
Peningkatan
partisipasi anggota dalam segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan agar
nantinya koperasi dapat meningkatkan perannya sebagai lembaga pembelajaran bagi
anggota.
-
Diadakan
penyuluhan kepada anggota agar distribusi informasi dapat berjalan dengan baik.
-
Menjalin
kerja sama dengan pihak luar agar perkembangan koperasi dapat maksimal.
-
Dalam
penyampaian informasi sebaiknya terdapat sistem yang jelas dan berlangsung dua
arah antara pengurus dengan stakeholders
3.3 Referensi
Ahmad
Rizal, (1992). Koperasi, Penerbit Barindo, Jakarta.
Bambang,
(1997). Manajemen Koperasi, Penerbit BPFE-UGM,Yoyakarta
Chaniago
1998 : 14. Koperasi di Indonesia, Lembaga penerbit, Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia
Djarot
Siwidjatmo, 1992, Koperasi Di Indonesia, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia
Ikatan
Akuntan Indonesia, 1999: 27 .1, Prinsip
Koperasi, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia Jakarta.
Soemitro
Djojohadikusumo, Badan Hukum Koperasi, Andi Offset, Yogyakarta