Minggu, 25 Januari 2015

Persamaan dan Perbedaan koperasi pada tingkat Kelurahan, Kabupaten & Kota ( tugas 10 )

Persamaan koperasi pada tingkat kelurahan dan kota:

1.    Sama-sama mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan.
2. Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
3.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
4.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

Perbedaan koperasi pada tingkat Kelurahan dan Kota:

1.   pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang berbeda, karena koperasi tingkat desa pembagianSHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan dari surplus usaha dan kemudian ditentukan oleh rapat anggota.
2.    koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saja yang di usahakan. Seperti koperasi Simpan Pinjem Usaha Mandiri yang berada di Ciawi.
3.    Koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saja yang di usahakan karena koperasi ini hanya melayani jasa untuk pensiunan saja.


sumber: Wikipedia.com

Laporan Kunjungan Koperasi tingkat Desa / Kelurahan

PEMBAHASAN

Koperasi “GRAHA ARTHAMAS” adalah bentuk koperasi simpan pinjam. Koperasi ini berdiri pada tahun 2008, didirikan oleh Bpk. Buntoro Kosasi, yang berbentuk umum, tidak berbentuk anggota. Koperasi ini akan memberikan pinjamannya jika kita memberikan jaminan BPKB Sepeda Motor atau Mobil.

Minimal dari nominal peminjaman itu dihitung dengan kalkulasi 40 % dari harga second sepeda motor atau mobil tersebut. Namun nominal pada table peminjaman sebesar Rp. 500.000.

Koperasi “Graha Arthamas” yang bersifat sistem jasa. Tujuan daripada koperasi ini adalah untuk membantu kalangan menengah ke bawah dalam membuka dan mengembangkan usahanya. Selain memberikan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga menerima jasa pembayaran pajak, deposito, dan lain-lain.

Seperti koperasi pada umumnya, koperasi “Graha Arthamas” tidak selau berjalan mulus. Melainkan juga terdapat nasabah yang bermasalah, seperti susahnya untuk membayar angsuran peminjamannya. Pada koperasi ini jika terdapat nasabah yang bermasalah, melanggar perjanjian dari yang telah disepakati oleh kedua pihak, cara menanganinya adalah dengan memberi surat peringatan 1 - 3 kali. Jika nasabah tersebut tidak mendengar dan menghiraukan peringatan tersebut maka jaminannya akan ditarik oleh pihak koperasi tersebut. Dan itu artinya otomatis jaminan berupa sepeda motor atau mobil akan diambil alih oleh pihak koperasi. Oleh karena itu maksimal jangka waktu pembayaran selama 3 bulan. Dan jangka waktu angsuran pembayaran paling cepat 6 bulan dan paling lama 24 bulan.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin meminjam atau syarat permohonan kredit di koperasi “Graha Arthamas”:

A. Bila atas nama sendiri :
1. 2 Lembar fotocopy pemohon (suami & istri)
2. 1 lembar fotocopy kartu keluarga pemohon
3. 2 Lembar fotocopy BPKB, STNK & Lunas Pajak
4. 2 Lembar Gesekan No. Mesin & No. Rangka
5. 3 Lembar Kwitansi kosong atas nama pemohon + bermaterai Rp.6000,-
6. 1 Lembar struk gaji (pegawai)
7. 1 Lembar fotocopy buku kir ( truk/pick up/box)

B. Dan bila belum atas nama :
Syarat-syaratnya sama dengan diatas tetapi ditambah dengan :
1. 2 Lembar fotocopy KTP atas nama BPKB/STNK
2. 1 Lembar kwitansi jual/beli/ surat keterangan RT/RW
3. 3 Lembar kwitansi kosong atas nama BPKB/STNK . Bermaterai Rp.6.000,-

C. Prosedur nasabah koperasi simpan pinjam “Graha Arthamas”:
1. Untuk nasabah baru, pembukaan rekening minimal Rp 300.000
2. Bunga yang diperoleh nasabah sebesar 2,5% dan diperoleh setiap per 6 bulan
3. Untuk mencairkan uang, harus dibawa nominal Rp 2.000.000.000

Modal awal dari pembentukan koperasi ini sebesar Rp.150.000.000 . Dan didapat dari berbagai sumber, yaitu :

Pemegang saham diantaranya:
- PT. Pansurya Kemang
- Departemen Koperasi
- Asrama Brimob

Sampai saat ini, yang sudah menjadi nasabah dari koperasi “ Graha Arthamas “ berjumlah kurang lebih 3.200 nasabah. Terhitung dari mulai tahun 2008 sampai sekarang. Sementara total pengeluaran dana koperasi ini kurang lebih 3.200 nasabah kurang lebih sebesar 2 Milyar.

Adapun struktur organisasi dari koperasi tersebut, sebagai berikut :

1. Manager
Memiliki kedudukkan paling atas, karena tugasnya adalah mengendalikan bawahan-bawahannya agar dapat mengarjakan pekerjaannya sesuai dengan apa yang dia inginkan, untuk mencapai tujuan dari koperasi ini. Posisi jabatan manager di koperasi ini dipegang oleh Bapak Bintoro Kosasi.

2. Assisten Manager
Bertugas membantu manager dalam menyelesaikan tugasnya, dan membantu manager dalam memecahkan masalah. Posisi jabatan assisten manager dikoperasi ini dipegang oleh Ibu Tri Endah S.

3. Pengawas Kredit
Bertugas Mengawasi bagian kollektor dan marketing untuk mencari nasabah. Posisi jabatan pengawas kredit dikoperasi ini dipegang oleh Bapak Diki.

4. Marketing
Bertugas untuk mencari nasabah sebanyak mungkin. Dan targetnya adalah 100.000.000 orang. Agar mencapai target si marketing di beri strategi untuk memenuhi target pasar.
Posisi jabatan assisten dikoperasi ini dipegang oleh Bapak Umar dan Bapak Aziz.

5. Administrasi dan Kasir
Administrasi bertugas mengurus dan mengatur surat menyurat yang ada dikoperasi, mengarsipkan dokumen penting koperasi, serta memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi. Sementara Kasir bertanggung jawab atas keluar-masuknya uang dan membuat tanda bukti keluar-masuknya uang yang ada didalam Koperasi. Posisi jabatan Administrasi dikoperasi ini dipegang oleh Ibu Mega. Sedangkan pada kasir dipegang oleh Ibu Dewi.

6. Kollektor
Bertugas untuk menangani nasabah yang bermasalah serta Menagih tunggakkan pembayaran nasabah kepada pihak koperasi. Posisi jabatan kollektor d koperasi ini dipegang oleh Bapak Rusman, Bapak Rohim dan Bapak Reza.

7. Surveyor
Bertugas untuk Mewawancarai/interview nasabah yang ingin menjadi nasabah dari koperasi ini dan akan mendatangi langsung ke rumah nasabah tersebut jika ia berminat menjadi bagian dari Koperasi tesebut. Posisi jabatan surveyor dikoperasi ini dipegang oleh Bapak Rusman dan Bapak Fajar

8. OB (Office Boy)
Bertugas untuk mengurus/menjaga kebersihan dari koperasi ini. Posisi jabatan
OB (Office Boy) di koperasi ini dipegang oleh Bapak Bimo

PENUTUP

1. KESIMPULAN
Koperasi “Graha Arthamas” merupakan koperasi simpan pinjam yang tujuan utamanya adalah membantu masyarakat sekitar dalam membuka atau mengembangkan usahanya.

2. SARAN
Menurut kelompok kami, sebaiknya koperasi “ Graha Arthamas” memperluas jangkauan usahanya dengan cara membuka cabang di wilayah luar JABODETABEK agar usahanya semakin berkembang dan lebih maksimal untuk mencapai tujuan dari koperasi ini.

DAFTAR PUSTAKA

Bapak Rusman, Staff Surveyor Koperasi Simpan Pinjam “ GRAHA ARTHAMAS ”

Selasa, 23 Desember 2014

laporan kunjungan koperasi

Laporan Kunjungan ke KOPERASI KOSSUMA DEPOK 

KOSSUMA Depok berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006 sebagai “Pilot Projek”Tim Ekonomi PP Salimah. Dengan Akte Notaris Herdianti Witjaksana, SH dan dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2006 No. 03. Badan Hukum No 518/20/BH/KPPS/KANKOP/1.2/VI 2006.  Lalu disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM Kota Depok pada tanggal 30 Juni 2006. Launching KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Peminjaman Kredit Kementrian Koperasi dan UKM RI).

Tujuan Koperasi KOSSUMA dibentuk adalah untuk membanti usaha kecil dan menengah serta masyarakat khususnya wanita untuk dapat maju dan sejahtera.

Visi dan Misi Koperasi KOSSUMA :
Visi Koperasi ini adalah sebagai koperasi yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di Depok
Misi Koperasi adalah sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga 
Sistem yang dipakai itu sistem Tanggung  Renteng. Sistem Tanggung Renteng yaitu suatu sistem yang memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota satu kelompok untuk menunaikan segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya dan saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan seluruh anggota.
Koperasi KOSSUMA mempunyai program sebagai berikut :
a. Jasa pelayanan simpan pinjam
b. Pembiyaan untuk pengembangan usaha (usaha/barang)
c. Investasi dalam kerjasama usaha
d. Pembiyaan untuk barang produktif dan konsumtif
e. Penerimaan dan penyaluran dana sosial

Pembagian Sisa Hasil Usaha atau yang biasa disingkat SHU. Adapun perhitungannya sebagai berikut : 
15% untuk dana cadangan
23% untuk anggota menurut perbandingan jasa dalam usaha dan tergantung juga dari pendapatan anggota itu sendiri. Jadi semakin besar jumlah pendapatan anggota, semakin besar pula SHU-nya.
25% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
15% untuk dana pengurus
10% untuk dana kesejahteraan pegawai
6% untuk dana kesejahteraan koperasi
1% untuk pembangunan daerah kerja
5% untuk dana sosial
Karena Koperasi ini memakai sistem tanggung renteng maka keuntungan menjadi anggota Koperasi KOSSUMA sendiri adalah :
Ø  Terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram
Ø  Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha 
Ø  Mendapatkan bagi hasil dari simpan pinjam dan SHU bagi yang aktif berbelanja di Koperasi
 Syarat menjadi anggota Koperasi KOSSUMA adalah :    
Ø  Membayar pendaftaran Rp. 10.000
Ø  Membayar simpanan pokok Rp. 100.000
Ø  Membayar simpanan sukarela
Ø  Wajib belanja kebutuhan harian dan bulanan di Koperasi KOSSUMA
Ø  Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
Ø  Berkelakuan jujur, baik dan amanah
Ø  Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka sistem tanggung renteng
Untuk menjadi anggota kelompok ada syarat yang harus diutamakan yaitu Muslimah di Kota Depok dan sekitarnya dan pengusaha kecil dan menengah khususnya wanita di sekitar Depok.

Barang-barang yang dijual di Koperasi ini bermacam-macam. Mulai dari makanan beku, makanan ringan, makanan pokok, mainan anak-anak, aksesoris rambut seperti jepitan, kunciran, bando sampai perlengkapan solat.
  

Jam Operasional Koperasi KOSSUMA ini Senin sampai Jum'at mulai pukul 08.30 - 16.00. Dan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 dan hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah TUTUP.


Minggu, 14 Desember 2014

kasus-kasus mengenai ekonomi koperasi

Sebelum saya membahas mengenai beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan koperasi, saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian koperasi.

PENGETIAN KOPERASI:
koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama dan juga bertujuan untuk menyejahterahkan para anggotanya. koperasi melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :

1.   Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.   Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
5.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat saya simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
Dari pengertian diatas kita bisa tahu bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha yang bertujuan untuk menyejahterahkan para anggotanya. Dari pengertian diatas pula kita bisa memahami permasalahan-permasalahan yang kerap melanda koperasi. Untuk itu saya akan menerangkan satu contoh kasus koperasi yang telah terjadi beberapa waktu lalu.

Ustad Jaya Meninggal, Polri Tetap Telusuri Aset Koperasi Langit Biru
M Rizki Maulana - detikNews

Jakarta - Ustad Jaya Komara, tersangka kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Langit Biru Rp 6 triliun meninggal di tahanan di Mapolres Tangerang. Diduga dia mengalami serangan jantung. Bagaimana dengan pengusutan kasusnya, akankah berlanjut?

"Masih dalam proses untuk melengkapi penyidikan, termasuk penelusuran aset yang dimiliki Jaya dan istrinya," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Boy menjelaskan seluruh aset milik Jaya ditelusuri, termasuk harta benda yang ada di daerah. "Termasuk di Kuningan, Jabar sedang dilakukan penelusuran," terang Boy.

Jaya diketahui meninggal sekitar pukul 04.30 WIB, saat rekan satu selnya hendak membangunkannya salat subuh. Polri akan melakukan autopsi jasad Jaya di RS Polri Kramatjati.

"Yang belum mendapatkan hasil adalah audit investigasi, dari akuntan publik yang akan melakukan. Hasil aset akan dijadikan barang bukti di pengadilan," tuturnya.

Seperti pada contoh kasus koperasi diatas, korupsi merupakan masalah akut yang melanda berbagai aspek lembaga mulai dari organisasi profit sampai organisasi nirlaba sekalipun, korupsi merupakan ancaman yang paling serius.
Pada kasus diatas, ustad jaya komara menjadi tersangka kasus penggelapan dana nasabah koperasi langit biru yang nilainya terbilang sangat besar, yakni Rp 6 triliun rupiah. Kasus tersebut mencerminkan bahwa pengawasan maupun system pada koperasi tersebut masih kurang baik, terbukti dana nasabah yang nilainya sangat besar bisa digelapkan oleh ustad jaya komara. Ini membuktikan bahwa system pengawasan pada koperasi tersebut masih kurang ketat. Mungkin karena ketidak-profesionalan para pengurus koperasi yang mengelola dana yang menyebabkan dana nasabah bisa dikorupsi.
Komentar saya mengenai kasus diatas yakni dari segi system yang dipakai koperasi langit biru. Saya menduga, mungkin saja ada oknum-oknum dari dalam koperasi tersebut yang telah membantu ustad jaya komara dalam melancarkan aksinya. Namun pihak kepolisian yang masih melakukan penyelidikan mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, masih belum bisa dibuktikan secara pasti. Namun hal ini membuat saya berasumsi bahwa jika memang ustad jaya menggelapkan dana yang sangat besar itu, apakah para pejabat atau para pengurus koperasi tersebut telah mengetahui sebelumnya mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh ustad jaya komara, membuat saya curiga. Bagaimana bisa ustad jaya komara bisa menggelapkan dana yang sekian besar itu seorang diri? Padahal dana sebesar itu pasti akan dijaga ketat oleh beberapa orang pengurus. Namun hal tersebut masih dugaan saya yang mungkin saja bisa berbeda dengan fakta di lapangan.

contoh kasus 2

Brankas Koperasi Dibobol, Ratusan Juta Raib

TANGERANG - Satu brankas berisi uang ratusan juta rupiah dan surat-surat jaminan nasabah milik Koperasi simpan pinjam Sua Mitra Serba Usaha Gilang Gemilang di Jalan Karet, Pasar Malabar,Kelurahan Cibodas, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (21/11/2007) raib dibobol maling. Diduga pencurian ini dilakukan lebih dari dua orang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh okezone, aksi pencurian tersebut baru diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu, seorang karyawan koperasi di bagian marketing datang ke koperasi untuk masuk kerja. Namun, merasa curiga karena mendapati pintu dorong (rolling door) dalam keadaan terbuka dan rusak. Kemudian didapati ruang kerja sudah dalam keadan berantakan dan brangkas tempat penyimpanan uang dan surat-surat berharga juga raib. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Jatiuwung.

Kepala Koperasi Edi Purnomo, mengaku dalam lemari besi yang dicuri tersebut tersimpan uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Selain itu, terdapat 13 surat jaminan yang terdiri dari Buku Bukti Kendaraan Bermotor (BBKB) yang merupakan milik para nasabah koperasi itu.

Sementara itu Kapolsek Jatiuwung AKP Suhandana membenarkan peristiwa pencurian tersebut. Dalam kasus ini beberapa saksi telah dimintai keterangan termasuk para karyawan koperasi simpan pinjam tersebut. "Dari hasil pemeriksaan kami telah mengantongi ciri-ciri pelaku dan saat ini tengah memburunya," ujarnya.

komentar saya pada contoh kasus 2 adalah masalah yang banyak terjadi di masyrakat kita. Menurut saya, brangkas koperasi yang berisi dana nasabah dan surat-surat berharga penting yang dibobol maling merupakan kelalaian dari para peengurus koperasi yang tidak menjaga ketat aset atas koperasi tersebut.


Referensi:
detiknews.com
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html
http://news.okezone.com/read/2007/11/21/1/62648/brankas-koperasi-dibobol-ratusan-juta-raib


Minggu, 23 November 2014

SISA HASIL USAHA KOPERASI ( SOFTSKIL )

Sisa Hasil Usaha (SHU)
a.       Pengertian SHU
1)      Aspek Ekonomi Manajerial
SHU Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost/TC) dalam satu tahun buku.
2)      Aspek Kelegalistikan
Pengertian SHU menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Bab IX Pasal 45 adalah sebagai berikut:
a)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c)      Besarnya pemupukan modal  dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
b.      Dasar perhitungan SHU
Untuk menghitung SHU bagian anggota, perlua diketahui terlebih dahulu beberapa data penting.
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku.
Adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
2)      Partisipasi adalah kontribusi anggota dalam member modal koperasinya, dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya.
3)      Total Simpanan Seluruh Anggota
4)      Total Seluruh Transaksi Usaha
5)      Jumlah Simpanan PerAnggota
6)      Omset Atau Volume Usaha PerAnggota adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari anggota.
7)      Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk Transasi Usaha Anggota

c.       Rumus Pembagian SHU
Beberapa informasi dasar yang ada dalam penghitungan SHU anggota diketahui   sebagai berikut.
1.    SHU total kopersi pada satu tahun buku.
2.    Bagian (persentase) SHU anggota.
3.    Total simpanan seluruh anggota.
4.    Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.    Jumlah simpanan per anggota.
6.    Omzet atau volume usaha per anggota.
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Dengan Rumus :
SHUA = JUA + JMA

Ket : – SHUA = SHU anggota
- JUA = Jasa Usaha anggota
- JMA = Jasa Modal Anggota

d. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
Contoh cara penghitungan pembagian SHU : SHU KOPERASI Koperasi ADEM setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,- SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,-
= Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

e. Pembagian SHU Per Anggota
Menurut ketua Kopindosat periode 2010-2013, Sony Teguh Trilaksono, Pembagian SHU kepada anggota juga merupakan bagian dari pelayanan kepada anggota. Pembagian dilakukan sesuai prporsi/tingkat partisipasi anggota. SHU Kopindosat yang dibagikan ini hampir 75% dari SHU bersih setelah dipotong pajak pada tahun buku tersebut. Besarnya jumlah SHU yang dibagikan dari total SHU bersih ini ditetapkan berdasarkan kesepkatan para anggota sendiri.

Contoh perhitungan:
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
– Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
– perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Nona Yohana:
– Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
– Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-


Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-


Sumber:
Limbong, Bernhard (2010) “Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat” Perpustakaan Nasional RI (KDT).CV. Rafi Maju Mandiri, Jakarta.
wartawarga.gunadarma.ac.id(2011).sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya