ORGANISASI KOPERASI
1.1 STRUKTUR EKSTREN
ORGANISASI KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
rapat anggota, pengurus, dan pengawas,sedangkan unsur lain yang melengkapi
organisasi koperasi adalah: unsur penasehat unsur pelaksana, manajer dan
karyawan-karyawan koperasi
Agar koperasi dapat menjalankan kegiatan
dengan baik,ia harus dilengkapi dengan alat perlengkapan organisasi. Alat-alat
perlengkapan organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan
lainnya, adalah pilar-pilar yang akan menentukan tumbuh atau runtuhnya
koperasi. Selain akan menentukan tujuan yang hendak dicapai, alat perlengkapan
organisasi koperasi juga merupakan alat yang akan menentukan cara mencapi
tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan itu.
1.2 RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak
terbatas. Kekuasaan tertunggu suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu
prinsip koperasi dan peraturan perundang-undagan yang berlaku. Sehingga jika
misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip
koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka kepetusan itu akan gugur.
Menurut
pasal 23 undang-undang nomor 23 tahun 1992 rapat anggota menetapkan:
1)
Anggaran
dasar
2)
Kebijaksaan
umum
3)
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentuan pengurus dan pengawasan
4)
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengasahan
laporan keuangan
5)
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)
Pembagian
sisa hasil usaha
7)
Penggabungan,
peleburan, pembagaian , dan pembubaran koperasi
Rapat anggota koperasi berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan
koperasi. Rapat anggota ini diadakan sedikitnya sekali dalam satu tahun.
Secara hukum rapat anggota koperasi adalah
pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang
mengedalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula manajer. Oleh karena itu
tidaklah salah kalau dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan koperasi terletak
pada anggota. Para anggota koperasi bertemu pada waktu-waktu tertentu pada
suatu rapat, yang selanjutnya disebut Rapat Anggota, waktu-waktu mana telah
diatur dalam anggoran dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Tugas
dan peran rapat anggota
Tugas dan peran dari rapat anggota
dapat dirumuskan sebagai berikut:
1)
Mengesahkan/menetapkan
penyusunan dan peruahan anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat.
2)
Memilih,
mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan oengawas.
3)
Memberikan
persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan
arah kegiatan-kegiatan usahanya
4)
Mensyaratkan
agar Pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar .
5)
Menetapkan/mengesahkan
rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
6)
Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha
7)
Menetapkan
penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8)
Memberikan
penilain terhadap pertanggungjawaban pengurus: menerima atau menolak.
tentang
tugas dan peran dari rapat anggota ini, di Indonesia diatur dalam pasal 22
sampai dengan pasal 27 UU No.25/1992.
Yang
berhak hadir pada rapat anggota
Rapat anggota koperasi
diselanggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan oengawas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan
demikian raoat ini akan membicarakan perjalanan usaha koperasi selama tahun buku
yang lampau. Bila rapat anggota menilai bahwa keterangan-keterangan yang
disampaikan oleh pengurus koperasi dapat dterima , maka langkah selanjutnya
adalah mengesahkan lapaoran pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus.
Yang
mempuyai hak suara dalam rapat anggota
Pada umumnya hanya para anggota koperasi
yang mempunyai hak suara dalam raoat anggota. Taoi dalam pengaturan hak suara
diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam pengambilan
keputusan. Yang berhak berbicara ialah para anggota, anggota pengurus, pengawas
menurut ketentuan atau tata cara yang ditetapkan dalam rapat , dan yang
termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan organisasi. Peninjau
dapa diberi kesempatan berbicara. Kesempatan berbicara untuk kelompok peninjau
ini dapat ditetapka dalam peraturan tata-tertib rapat anggota.
Yang berhak memberikan suara dalam
pengambilan keputusan pada saat rapat anggota hanya para anggota. Termasuk juga
dalam pengertian anggota adalah anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan
koperasi dan pengawas koperasi. Mereka berhak memyampaikan pendapat, dalam
kedudukan usulan dalam proses pengambilan keputusan dalam dudukannya sebagai
anggota koperasi tidak memiliki hak suara dlam pengambilan keputusan.
Pengambilan
keputusan dalam rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Peutusan rapat anggota sangat penting
dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus, dan pengawas koperasi.
Sebab itu, cara mengambil keputusan dalam rapat anggota harus dilakukan dengan
cara seksama. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU
No. 25/1992, keputusan rapat anggota koperasi diambil berdasarkan musyawarah
diantara para anggotanya dalam upaya mencapai mufakat. Dengan demikian harus
diupayakan sehauh mungkin agar setiap peutusan yang diambil oleh rapat anggota,
dilakuka atas dasar persetujuan seluruh anggota.
1.3 PENGURUS
Pengurus dalam koperasi mempunyai
kedudukan yan sangat menentukan bagi keberhasila koperasi sebagai organisasi
ekonomi yang berwatak social. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam raoat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan
hokum koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun, tentang
persyaratan untuk data dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan
dalam anggaran dasar.
Wewenang
pengurus
1) Mewakili koperas di dalam dan di luar
negeri;
2) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
3) Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan
dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabannya dan keputusan rapat
anggota.
Tugas
dan tanggung jawab pengurus
Tentang kepengurusan ini (Pemilihan,
Masa Jabatan dan Persyaratan), di Indonesia diatur oleh Undang-Undang
No.25/1992 s/d pasal 37.
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya yang berjudul “The Board of
Directors of Cooperatives”, menyebutkan bahwa pengurus itu mempunyai fungsi
idiil (ideal function), dan karenanya
Pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu:
1)
Berfungsi
sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (Supreme decision center function)
2)
Berfungsi
sebagai pemberi nasihat (Advisory
function)
3)
Berfungsi
sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya (Trustee function)
4)
Berfungsi
sebagai penjaga berkesinambungannya organisasi (Perpetuating function)
5)
Berfungsi
sebagai symbol (Symbolic function)
Persyaratan
sebagai anggota pengurus
Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi pengurus koperasi merupakan wewenang dari rapat anggota
koperasi dan dicantumkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebab itu, merupakan
hal yang wajar bila terdapat perbedaan antara satu koperasi dengan koperasi
yang lain. Bila mengacu pada Undang-Undang koperasi, UU No. 25/1992 memang
tidak mengatur persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menadi pengurus
koperasi dengan jelas. Tetapi bila mengacu pada Undang-Undang No. 12/1967,
persyaratan untuk menjadi pengurus Koperasi dalam garis besarnya ditetapkan
sebagai berikut:
1)
Mempunyai
sifat kejujuran dan ketrampila kerja; dan
2)
Syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Berpedoman
pada ketentuan yang terdapat dalam UU No.12/1967 tersebut, persyaratan yang
lebih terinci untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi harus
dijabarkan secara mandiri oleh rapat anggota masing-masing Koperasi dan
dicantumkan dalam anggaran dasar Koperasi.
Tugas
Pengurus Koperasi
Sebagai pihak yang dipercaya untuk
mengurus koperasi, cakupan tugas pengurus Koperasi meliputi baik pengelolaan
organisasi Koperasi maupun pengololaan usaha Koperasi. Sedangkan masa
kepengurusannya biasanya berlaku untuk satu periode salam tiga tahun.
Rapat-Rapat
Pengurus
Salah satu kewajiban yangharus
dilakukan oleh pengurus Koperasi dalam mengelola Koperasi adalah menyelanggarakan
rapat pengurus secara rutin. Pengurus Koperasi wajib menyelenggarakan rapat
rutin pengurus ini secara tertib dan teratur, yaitu agar mereka dapat memimpin
arah perkembangan organisasi dan usaha Koperasi secara tertib dan teratur pula.
1.4 PENGAWAS
Sesuai dengan UU No.25/1992,
keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi Koperasi bukan merupakan
sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena pengawasan terhadap Koperasi pada
dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua Koperasi
wajib memiliki lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan, kebutuhan
akan lembaga pengawas pada setiap Koperasi sangat tergantung pada ukuran
Koperasi yang bersangkutan.
Tetapi memang harus diakui,
kehadiran sebuah lembaga yang secara khusus bertugas mengawas pengurus,
memungkinkan dilakukannya pengawasan secara lebih sistematik dan terlembaga
terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus. Dengan ditingkatkannya pengawasan
terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus, maka peluang terjadinya penyimpangan
dan penyelewengan dalam pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi diharapakan
akan dapat dikurangi. Hal itu diharapkan akan meningkatkan kepercayaaan anggota
terhadap Koperasi.
Pengawas Koperasi dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas
bertanggungjawab kepada rapat anggota.
Wewenang
Pengawas
Para pengawas koperasi agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka harus di beri wewenang yang cukup
untuk mengambang tanggung jawab tersebut. Wewenang pengawas koperasi dalam
garis besarnya meliputi pengawasan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha
Koperasi secara umum, termasuk pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan
Koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut, pengawas memiliki
wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau
pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Masa
Jabatan Pengawas
Sebagaimana halnya dengan masa
jabatan pengurus, masa jabatan pengawas diatur secara rinci dalam anggaran
dasar koperasi mengatur metode penggantian anggota pengawas secara bertahap.
Tindakan ini pada umumnya didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga agar
diantara anggota pengawas senatiasa ada seorang atau beberapa orang yang
menguasai masalah-masalah penting yang pernah terjadi pada masa sebelumnya.
Dengan demikian, kelangsungan pengawas mengenai berbagai masalah yang dihadapi
oleh Koperasi dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
1.5 MANAJER
Istilah manajer untuk koperasi ini
mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya
sebelum tahun tersebut , banyak koperasi yang dalam bidang pengelolaan
administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer, yang lebih
dikenal dengan istilah Administatur. Seorang administrator memang adalah
seorang manajer, tetao kegiatannya lebih condong kepada melakukan kegiatan
dibidang administrative dan masalah-masalah perkantoran, sedangkan istilah
manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun
1980-an, lebih dikaitkan pada kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha.
Manajer dapat diklasifikasikan
menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang
dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawbannya. Dalam hal yang
disebut pertama, maka terdapatlah 3
(tiga) buah tingkatan manajemen, yaitu:
1) Manajer Puncak
Dalam
Koperasi Manajer Puncak ini bertanggung jawab langsung kepada pengurus.
Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yang menyeluruh
dari koperasi yang bersangkutan. Disebut juga sebagai CEO ( Chief executive Officer )
2) Manajer Menengah
Manajer
menengah ini memberi pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam
hal-hal tertentu bisa juga kepada karyawan –karyawan operasional.
3) Manajer Lini pertama
Manajer lini
pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya) dan
memberikan pengarahan kepada mereka. Seorang Top Manajer bertanggung jawab
kepada pengurus dan pengurus bertanggung
jawab kepada anggota.
MANAJEMEN
KOPERASI
2.1 PENTINGNYA MANAJEMEN
DALAM KOPERASI
Manajemen merupakan salah satu
bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi
sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apa bila
orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam
bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau
setidak-setidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi
sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa
tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti yang di harapkan.
Manajemen memang bukanlah
satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi
bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini mempunyai peranan
penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan modal uang
melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi yang gagal
banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.
Didalam menggerakan orang-orang dan
mengerahkan fasilitas, manager melakukan lima pola perbuatan: perencanaan,
pembuatan keputusan, pembimbingan, pengorganisasian, pengendalian.
a.
Perencanaan
Menggambarkan dimuka hal-hal yang harus di
kerjakan dan cara mengerjakannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditetakan.
b.
Pembuatan keputusan
Melakukan pemilihan diantara berbagai
kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, pertentangan-pertentangan
dan keraguan-raguan yang timbul dalam proses penyelenggaraan usaha kerjasama
itu.
c.
Pembimbingan
Memerintah, menugaskan, memberi arah dan
menuntut bawahan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan dalam mencapai tujuan
yang telah ditentukan.
d.
Pengkoordinasian
Menghubung-hubungkan, menyeleraskan
orang-orang dan pekerjaannya sehingga semua berlangsung secara tertib dan
seirama menuju searah tercapainya tujuan tanpa terjadinya kekacauan,
percekcokan atau kekosongan kerja.
e.
Pengendalian
Melakukan kegiatan pemeriksaan, mencocokan
dan mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan yang ada terlaksana sesuai dengan
rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikendaki.
3.2 FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
Fungsi manajemen merupakan hal yang
tidak dapat ditinggalkan dalam memimpin koperasi. Hal ini mengingat pada
koperasi ada dua tugas pokok yang berbeda dengan badan usaha lain, yaitu: (1)
memelihara atau mempertinggi moral atau jiwa koperasi pada anggota. Dalam hal
ini yang harus dilakukan adalah lebih memperhatikan koperasi pada anggota-anggotanya,antara
lain dengan memberikan penerangan tentang hal dan kewajiban mereka sebagai
anggota yang baik; (2) mencapai keberhasilan usaha. Dalam melaksanakan usaha
ini, koperasi membagi persoalan-persoalan dalam dua hal:
a)
Persoalan
organisasi external, seperti misalnya sales promotion yaitu usaha meninkatkan
oenjualan, mempersiapkan barang-brang yang berhubungan dengan distribusi barang
fisik, penentuan harga dari mata dagang dan lain sebagainya.
b)
Persoalan
organisasi internal, yaitu persoalan-persoalan yang ada hubungannya dengan
keadaan koperasi itu sendiri: seperti misalnya persoalan pembelanjaan,
persoalan perburuhan, ansuransi,
akuntansi, personal dan lain-lain.
a.
Perecanaan
perencanaan dapat didefinisikan
sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang harus di kerjakan, kapan harus dikerjakan dan siapa yang mengerjakan.
Dalam perencanaan ini terlibat unsur penentuan, yang berarti bahwa dalam
perencanaan tersebut tersirat pengambilan keputusan. Karena itu perencanaan
dapat dilihat sebagai suatu proses dalam mana dikembangkan suatu krangka untuk
mengambil keputusan dan penyusunan rangkaian tindakan selanjutnya dimasa depan.
Ada
emoat langkah penting dalam perencanaan:
1)
Menentukan
tujuan ? sasaran
2)
Mencari
alternative-alternatif
3)
Menyeleksi
alternative-alternatif
4)
Perumusan
perencanaan
b.
Pengorganisasian
tujuan dari pengorganisasian ini
adalah untuk mengelompoka kegiatan, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya
yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan dari suatu rencana dapat dicapai secara
efektif dan ekonomis. Langkah pertama yang amat penting dalam pengorganisasian
ini yang umumnya harus dilakukan sesudah perencanaan, adalah proses mendesain
organisasi yaitu penentuan struktur organisasi yang paling memadai untuk
strategi, orang, teknologi, dan tugas organisasi.
Masing-masing jenis struktur
tersebut tentu memiliki kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Sekedar
pedoman dua hal yang perlu dipertimbangkan oleh pengurus dalam memilih struktur
organisasi adalah: (a) efektivitas struktur organisasi tersebut dilihat dari
segi pencapaian tujuan koperasi, dan (b) efisensi struktur organisasi itu
dilihat dari segi biaya penyelenggaraannya. Koperasi yang masih kecil danyang
hanya menyelenggarakan suatu unit usaha, biasanya cukup diselenggarakan dengan
menggunakan struktur fungsional. Demikianlah, pembahasan yang lebih terinci
mengenai organisasi Koperasi akan dilakukan pada bagian berikutnya.
Organizing
atau organisasi dapat berarti: memerinci kewajiban-kewajiban dan tanggung
jawab personal, melaksanakan rencana yang sudah dibuat lebih dlulu,
membagi-bagi tugas,tanggung jawab dan kekuasaan.
c.
Fungsi Pengarahan (Directing )
pengarahan disini adalah pengarahan
agar para karyawan lebih mengkonsentrasikan diri dalam bertugas. Mereka
diarahkan pada tujuan koperasi yang sudah ditetapkan. Melalui pengarahan ini
ukan berarti karyawan bergerak sendiri dalam menuju arah itu tetapi mereka
harus mengerjakan pekerjaan yang diserahkan padanya sebaik-sebaiknya. Dengan
sendirinya mereka akan sampai pada tujuan sebaik-sebaiknya. Mereka mengerjakan
pekerjaan itu didalamnya sudah ada mekanisme yang akan mengarahkannya pada
tujuan usaha. Pengurus koperasi yang biasanya diwakili manajer dalam menangani
tugas-tugas itu hanya mengarahkan kalau ada penyimpangan-penyimpangan sebagai
hasil Karen bekerja kurang baik.
d.
Kepemimpinan
menurut Ralp M. Stogdill,
kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi aktivitas kelompok yang
ditunjukan pada pencapaian tujuan tertentu. Selanjutnya berdasarkan pada hasil
penelitiannya tentang teori kepemimpinan dia mengatakan kepemimpinan telah
didefinisikan dengan berbagai cara yang berdeda oleh berbagai orang yang
berbeda pula.
James A.F.Stoner memberikan definisi
kepemimpinan manajerial sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh
pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang paling berhubungan
tugasnya. Dalam kaitan kepemimpinan ini banyak dipertanyakan, jenis atau gaya
kepemimpinan manakah yang cocok buat koperasi? Sebagaimana kita ketahui kita
mengenal 3 gaya kepemimpinan, yaitu:
1)
Otoriter
(authoritarian )
2)
Demokratis
(democratis )
3)
Kebebasan
( laissez faire )
e.
Pengendalian
menurut Robert J. Mockler,
pengedalian adalah suatu upaya yang sistematis untuk menetapkan standar restasi
dengan sasaran-sasaran perencanaan, merancang system umpan balik informasi
membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang terlebih dahulu
ditetapkan, menentukan apakah ada peyimpangan dan mengukur signifikasi
penyimpangan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan
untuk menjamin bahwa sumber daya perusahaan yang digunakan sedapat mungkin
dengan cara yang paling efektif dan efisien guna tercapainya sasaran
perusahaan.
3.3
PELAKSANAAN
Fungsi ketiga manajemen koperasi
adalah fungsi pelaksanaan. Pelaksanaan adalah proses penerapan rencana-rencana
koperasi oleh masing-masing fungsi satu unsur dalam organisasi koperasi. Aspek
terpenting pada tahap pelaksanaan ini adalah aspek koordinasi dan monitoring.
Dengan melakukan koordinasi maka
berbagai unsur-unsur dalam organisasi diupayakan untuk saling bahu-membahu
dalam mencapai tujuan-tujuan koperasi. Dalam garis besarnya, unsur-unsur yang
terlibat pada tahap pelaksanaan ini terdiri dari anggota, penasihat, pengawas,
pengurus, pengelola, serta karyawan koperasi. Dalam hal ini kiranya perlu
dijelaskan hubungan antara pengurus dengan pengelola kiranya perlu dikemukakan
secara ringkas.
3.4 ASPEK-ASPEK MANAJEMEN
KOPERASI
3.4.1
Manajemen Operasi
Manajemen operasi adalah salah satu
aspek dari manajemen koperasi yang memusatkan perhatiannya terhadap pengelolaan
variable-variabel kunci yang menentukan tercapainya efisiensi dan efektivitas
kegiatan utama koperasi secara optimal. Dilihat dari segi ruang lingkupnya,
maka lingkup manajemen operasi ini tergolong sangat luas, meliputi baik
lingkungan internal koperasi maupun lingkungan eksternalnya; mulai dari hal-hal
yang bersifat fisik, sampai pada hal-hal yang menyangkut sumber daya manusia.
a.
Manajemen Masukan
Masukan dalam hal ini adalah ba-han
baku yang digunakan dalam proses produksi tersebut. Se-hubungan dengan bahan
baku ini, maka pertama-tama pengurus koperasi harus bisa menentukan sumber
pengadaan bahan baku yang paling murah dengan kualitas yang memadai. Setelah
itu, perlu dipikirkan pula masalah pengangkutannya ke pabrik, metode
penyimpangannya, serta pengurusannya selama berada pada tahap penyimpanan itu.
b.
Manajemen Peralatan dan Sumberdaya Manusia
bersamaan dengan masalah pengadaan
dan penyimpanan bahan baku tersebut, maka pengurus koperasi harus menentukan
secara cermat jenis alat produksi yang hendak digunakan, serta jumlah dan
kualitas sumberdaya manusia yang akan
melaksanakan proses produksi tersebut. Sehubungan dengan pemilihan peralatan
misalnya, maka yang perlu dipertimbangkan oleh pengurus tidak hanya sekedar
harga, kualitas, dan kapasitas peralata tersebut, tapi meliputi pula masalah
tata letak serta metode kerjanya. Sedangkan dalam kaitannya dengan jumlah dan
kualitas sumbedaya manusia, pengurus koperasi harus dapat menentukan kualifikasi
tenaga kerja macam apa yang diperlukan, sehingga dapat mengimbangi metode
produksi yang digunakan.
c.
Manajemen Keluaran
memasuki tahap produksi, maka
pengurus koperasi harus dapat menentukan sacara tepat baik jumlah satuan yang
akan dihasilkan yang dapat diserap oleh pasar, maupun standar kualitas tertentu
sesuai dengan sasaran pasar yang ingin diraih. Selain itu, agar proses produksi
ini dapat dijalankan dengan biaya serendah-rendahnya, dengan keluaran yang
memenuhi standar kualitas tertentu tersebut, maka penyusunan standar produksi
dan biaya merupakan kebutuhan yang mutlak sifatnya pada tahap produksi ini.
3.4.2
Manajemen Keuangan
Pusat perhatian manajemen keuangan
adalah terhadap pengelolaan berbagai aspek keuangan suatu usaha. Sebagai salah
satu sumberdaya strategis untuk menjalankan usaha, maka masalah pengelolaan
keuangan ini sangat penting artinya bagi kelangsungan hidup koperasi. Masalh
utama yang biasanya dihadapi dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan ini
adalah masalah menentukan berbagai kemungkinan perolehan sumber dana , yaitu
yang bisa diperoleh dengan biaya relative murah, serta masalah penggunaanya
untuk membiayai berbagai kegiatan sesuai dengan prioritas yang telah
ditentukan.
a.
Manajemen Modal Kerja
sehubungan dengan manajemen keuangan
sebagaimana diatas, maka satu hal yang perlu mendapat perhatian khusus adalah
manajemen modal kerja. Sebagaimana bentuk-bentuk perusahaan lainnya,
penyelenggaraan usaha koperasi tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan akan modal
kerja. Modal kerja diperlukan dalam menunjang kelancaran kegiatan seperti
membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, membayar utang, membayar bunga dan
kegiatan lainnya yang merupakan egiatan rutin koperasi.
b.
manajemen Kas
pusat perhatian manajemen kas adalah
pada tercapainya keseimbangan antara kas yang dikeluarkan (cash outflow) dengan kas yang diterima (cash inflow). Sebagaimana diketahui, kas adalah aktiva yang
sifatnya paling likuid. Selain itu, kas juga merupakan aktiva yang tidak
mempunyai identitas pemilikan yang jelas, karena itu sangat besar
kemungkinannya menjadi sasaran penyelewengan. Dengan sifat seperti itu, maka
manajemen kas harus diarahkan agar mencapai keadaan-keadaan sebagai berikut:
1) Tersedianya kas dalam jumlah yang cukuo
untuk membiayai transaksi-transaksi koperasi selama periode berjalan;
2) Mengehindari terjadinya pengangguran kas
koperasi dalam jumlah yang relative besar; dan
3) Menghindari terjadinya penyalagunaan
penggunaan kas koperasi.
c.
Manajemen Piutang
Piutang adalah tagihan kepada
pihak-pihak di luar koperasi, yang timbul karena terjadinya penjualan atau
penyerahan jasa-jasa koperasi. Dari segi waktunya, piutang dapat dibedakan atas
piutang jangka pendek dan piutang jangka panjang. Dalam kaitannya dengan
manajemen modal kerja maka yang akan dibicarakan terbatas pada aspek piutang
jangka pendek saja.
sumber : Sumarsono, Sonny . Manajemen Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar