Senin, 03 November 2014

Persamaan & Perbedaaan Badan Usaha, Koperasi, & Perusahaan

BAB I PENDAHULUAN

a.     Latar belakang masalah

Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.

Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Dan Koperasi secara objektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi ekonomi.

b.     Rumusan masalah

Untuk lebih memaksimalkan tulisan dari pembahasan saya dalam materi badan usaha, koperasi dan perusahaan, saya akan memberitahu apa saja yang harus di bahas dalam tulisan saya, yaitu:
·         Apa saja yang harus diketahui tentang badan usaha
·         Apa saja yang harus diketahui tentang koperasi
·         Apa saja yang harus diketahui tentang perusahaan

c.     Tujuan

1.      Supaya dapat menjelaskan pengertian badan usaha, koperasi dan perusahaan
2.      Supaya dapat mengetahui perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan

d.     Manfaat penulisan

Ketika sebuah penulisan akan ditulis, pembaca diharuskan membaca manfaat – manfaat dari tulisan ini, yaitu:
1.      Dapat memahami isi perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan
2.      Akan lebih memahami isinya
3.      Agar bisa menjelaskan semua materi perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan

e.     Sistematika penulisan

1.      Bab I pendahuluan

A.   Latar belakang masalah
B.     Rumusan masalah
C.     Tujuan
D.    Manfaat penelitian
E.     Sistematika penulisan

2.      Bab II telaah pustaka

A.    Pengertian badan usaha
B.     Pengertian koperasi
C.     Pengertian perusahaan

3.      Bab III analisis dan pembahasan

A.    Perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan
B.     Persamaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan

4.      Bab IV penutup

A.    Kesimpulan

Referensi

BAB II TINJAUN PUSTAKA

A.   Pengertian badan usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Istilah badan usaha dalam bahasa sehari-hari bukan hal yang asing di masyarakat. Namun, dalam sudut pandang hukum jelas ada perbedaan yang cukup  prinsipil antara badan hukum dan badan usaha. Dilihat dari sudut pandang terminologi bahasa, tampak bahwa kata “badan usaha” terdiri dari dua suku kata, yakni “badan dan usaha”

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di jelaskan, badan mempunyai makna bervariasi, antara lain, badan bisa diartikan sekumpulan orang yang merupakan suatu kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Demikian juga kata usaha makna bervariasi, antara lain, usaha bisa diartikan kegiatan di bidang  perdagangan (dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan. Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha secara prinsipil tidak ada. Dengan demikian, seorang pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan dalam rangka perusahaan, ia adalah seorang pengusaha atau usahawan. Dalam tataran normatif istilah badan antara lain, digunakan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak. Tepatnya dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dijelaskan.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan keatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi  pereroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik  Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,  firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau orgganisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.”

Keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa badan usaha berarti sekumpulan orang dan/modal yang mempunyai kegiatan atau aktivita yang bergerak di bidang  perdagangan atau dunia usaha.
B.   Pengertian koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Pengertian Koperasi Berdasarkan UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN, "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."

Pengertian Koperasi "Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan."

C.   Pengertian perusahaan

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.

Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.

Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.

BAB III PEMBAHASAN

A.   Perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan

1.      Badan Usaha
·    Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
·    Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
·   Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
·     Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

2.      Koperasi
·         Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·      Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·         Mengutamakan kepentingan Anggota.

3.      Perusahaan
·         Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
·         Biaya organisasi rendah.
·         Tidak memerlukan izin pendirian
·         Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
·         Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
·         Manajemen relatif fleksibel.

B.   Persamaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan

Mencapai satu tujuan yaitu mendapatkan hasil yang menguntungkan secara berkala demi berjalannya suatu organisasi dan menghasilkan uang untuk kesejahteraan masyarakat, organisasi dan pemiliknya. Untuk itu diadakannya suatu pengorganisasian antara Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan itu sendiri.

Bila mana mendapatkan hasil yang memuaskan dari keja keras pasti masyarakat yang bekerja diperusahaan tersebut akan mendapatkan laba yang memuaskan

BAB IV PENUTUP

A.   Kesimpulan

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero, dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya. Keduanya memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda.

Refrensi

Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi,. Makasar: Mitra Media.
Hendar,SE,MSi & Kusnadi,SE. Ekonomi Koperasi,jakarta : LP-FEUI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar