BAB I PENDAHULUAN
a. Latar
belakang masalah
Badan
Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola
faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan
usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
mencari keuntungan.
Sedangkan
Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Dan
Koperasi secara objektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor
(engine) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare), sekaligus
menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih memeratakan kesejahteraan selaras
dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Sebagai bentuk
manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi merupakan cermin yang tepat bagi
pelaksanaan demokrasi ekonomi.
b. Rumusan
masalah
Untuk
lebih memaksimalkan tulisan dari pembahasan saya dalam materi badan usaha,
koperasi dan perusahaan, saya akan memberitahu apa saja yang harus di bahas
dalam tulisan saya, yaitu:
· Apa
saja yang harus diketahui tentang badan usaha
· Apa
saja yang harus diketahui tentang koperasi
· Apa
saja yang harus diketahui tentang perusahaan
c. Tujuan
1. Supaya dapat menjelaskan pengertian badan
usaha, koperasi dan perusahaan
2. Supaya
dapat mengetahui perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan
d. Manfaat
penulisan
Ketika
sebuah penulisan akan ditulis, pembaca diharuskan membaca manfaat – manfaat
dari tulisan ini, yaitu:
1. Dapat
memahami isi perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan
2. Akan
lebih memahami isinya
3. Agar
bisa menjelaskan semua materi perbedaan antara badan usaha, koperasi dan
perusahaan
e. Sistematika
penulisan
1. Bab
I pendahuluan
A. Latar
belakang masalah
B. Rumusan
masalah
C. Tujuan
D. Manfaat
penelitian
E. Sistematika
penulisan
2. Bab
II telaah pustaka
A. Pengertian badan
usaha
B. Pengertian
koperasi
C. Pengertian
perusahaan
3. Bab
III analisis dan pembahasan
A. Perbedaan
antara badan usaha, koperasi dan perusahaan
B. Persamaan
antara badan usaha, koperasi dan perusahaan
4. Bab
IV penutup
A. Kesimpulan
Referensi
BAB II TINJAUN PUSTAKA
A. Pengertian badan
usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Istilah
badan usaha dalam bahasa sehari-hari bukan hal yang asing di masyarakat. Namun,
dalam sudut pandang hukum jelas ada perbedaan yang cukup prinsipil antara
badan hukum dan badan usaha. Dilihat dari sudut pandang terminologi bahasa,
tampak bahwa kata “badan usaha” terdiri dari dua suku kata, yakni “badan dan
usaha”
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di jelaskan, badan mempunyai makna
bervariasi, antara lain, badan bisa diartikan sekumpulan orang yang merupakan
suatu kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Demikian juga kata usaha makna
bervariasi, antara lain, usaha bisa diartikan kegiatan di bidang
perdagangan (dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan. Perbedaan
antara perusahaan dan badan usaha secara prinsipil tidak ada. Dengan demikian,
seorang pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan dalam rangka perusahaan,
ia adalah seorang pengusaha atau usahawan. Dalam tataran normatif istilah badan
antara lain, digunakan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak. Tepatnya dalam
Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
dijelaskan.
“Badan
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan keatuan, baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi pereroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau orgganisasi lainnya, lembaga
dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan
usaha tetap.”
Keterangan
diatas dapat disimpulkan bahwa badan usaha berarti sekumpulan orang dan/modal
yang mempunyai kegiatan atau aktivita yang bergerak di bidang perdagangan
atau dunia usaha.
B. Pengertian
koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Pengertian
Koperasi Berdasarkan UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN,
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan."
Pengertian
Koperasi "Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan."
C. Pengertian
perusahaan
Perusahaan
adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor
produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang
tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan
usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut
yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Untuk
menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan
faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan
tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja
dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil
dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang
akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil
penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka
perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil
penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka
perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam
menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk
mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan
merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang
menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari
keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut
pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
BAB III PEMBAHASAN
A. Perbedaan
antara badan usaha, koperasi dan perusahaan
1. Badan
Usaha
· Seluruh
laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik
menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
· Kepuasan
Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil
keputusan.
·
Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu
berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
· Sifat
Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang
berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah
tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
2. Koperasi
· Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
· Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk
menjadi anggota dengan dasar sukarela.
· Mengutamakan
kepentingan Anggota.
3. Perusahaan
· Aktivitas
relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
· Biaya
organisasi rendah.
· Tidak
memerlukan izin pendirian
· Pendirian
dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
· Seluruh
keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
· Manajemen
relatif fleksibel.
B. Persamaan
antara badan usaha, koperasi dan perusahaan
Mencapai
satu tujuan yaitu mendapatkan hasil yang menguntungkan secara berkala demi
berjalannya suatu organisasi dan menghasilkan uang untuk kesejahteraan
masyarakat, organisasi dan pemiliknya. Untuk itu diadakannya suatu pengorganisasian
antara Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan itu sendiri.
Bila
mana mendapatkan hasil yang memuaskan dari keja keras pasti masyarakat yang
bekerja diperusahaan tersebut akan mendapatkan laba yang memuaskan
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Secara
umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi
untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun
dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa
bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para
anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero,
dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Karena
perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan
penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan
koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi
efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya. Keduanya
memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda.
Refrensi
Nurdin, Muh. 2007.
Kompeten Ekonomi,. Makasar: Mitra Media.
Hendar,SE,MSi & Kusnadi,SE. Ekonomi Koperasi,jakarta : LP-FEUI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar