Persamaan koperasi pada tingkat
kelurahan dan kota:
1. Sama-sama mengandung cita-cita untuk mengembangkan
perekonomian yang berasas kekeluargaan.
2. Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
3.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
4.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Perbedaan koperasi pada tingkat
Kelurahan dan Kota:
1. pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang berbeda,
karena koperasi tingkat desa pembagianSHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan dari
surplus usaha dan kemudian ditentukan oleh rapat anggota.
2.
koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik
atau hanya satu saja yang di usahakan. Seperti koperasi Simpan Pinjem Usaha
Mandiri yang berada di Ciawi.
3.
Koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik
atau hanya satu saja yang di usahakan karena koperasi ini hanya melayani jasa
untuk pensiunan saja.
sumber: Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar