Senin, 02 Januari 2017

Penataan Kawasan dan Etika Bisnis

Nama : Fadlan Pramudito
NPM   : 13213052
Kelas : 4EA17

PENDAHULUAN
Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta makna yang terkandung dalam falsafah dan dasar negara Pancasila.Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, Undang-Undang tentang Penataan Ruang ini menyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang.
Secara geografis, letak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudera sangat strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional. Secara ekosistem, kondisi alamiah Indonesia sangat khas karena posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim tropis, yang merupakan aset atau sumber daya yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Di samping keberadaan yang bernilai sangat strategis tersebut, Indonesia berada pula pada kawasan rawan bencana, yang secara alamiah dapat mengancam keselamatan bangsa. Dengan keberadaan tersebut, penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup.

TEORI
dari segi hukum, nurkholis hidayat (rumah apresiasi.htm: 21 nopember 2007: 2) menyatakan bahwa “tata ruang kota dan wilayah adalah suatu usaha pemegang kebijakan untuk menentukan visi ataupun arah dari kota yang menjadi tanggung jawab pemgang kekuasaan di wilayah tersebut”.

sedangkan berdasarkan kacamata lingkungan, menurut slamet darwani dari walhi menyebutkan bahwa : “tata ruang kota dan wilayah itu adalah menentukan, merencanakan, dan memastikan bagaimana penggunaan ruang secara proporsional sehingga area – area yang ada dapat memenuhi berbagai apek kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup pada kawasan kota tersebut ketiga aspek tesebut sangat penting bagi keamanan, kesejahteraan, dan kemajuan pada masyarakat yang tinggal pada kawasan tersebut” (rumah apresiasi.htm: 21 nopember 2007).

KASUS
Senin, 29 Februari 2016 Pemerintah Daerah DKI Jakarta bersama 5000 aparat gabungan (TNI, Polri, dan Satpol PP) akan melakukan penggusuran paksa kepada ribuan warga dijalan kepanduan II, kelurahan Pejagalan, kecamatan Penjaringan atau sering disebut kawasan Kalijodo. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, LBH Jakarta menemukan berbagai data dan fakta-fakta :

  1. Bahwa di daerah Kalijodo terdapat ratusan rumah warga yang telah berdiri sejak puluhan tahun, tempat ibadah (Mushola dan Gereja), tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kantor Rukun Warga (RW).
  2. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan warga terdapat keterangan tertulis bahwa warga telah bermukim sejak tahun 1959/1960.
  3. Sedikitnya 2269 warga akan mengalami dampak dari penggusuran paksa.
  4. Pemerintah tidak pernah melakukan upaya musyawarah kepada warga, tidak pernah menjelaskan tujuan dari penggusuran, tidak pernah memberikan informasi yang transparan tentang riwayat lahan dan kegunaan lahan pasca gusuran.
  5. Pemerintah tidak melakukan upaya pendataan secara komprehensif kepada seluruh warga untuk mendapat jumlah kepala keluarga, jumlah balita, anak-anak, remaja, lansia dan perempuan.
  6. Pemberian surat peringatan penggusuran dilakukan dengan cara intimidasi dengan melibatkan ratusan aparat gabungan bersenjata (TNI, Polri, dan Satpol PP) yang berkeliling di pemukiman warga.
  7. Pemerintah Daerah DKI Jakarta melakukan tindakan intimidasi melalui aparat kepolisian yang dilengkapi dengan senjata dengan cara mendirikan pos penggusuran yang yang didirikan sejak tanggal 20 Februari dan beroperasi selama 24 jam.
  8. Pemerintah melakukan pelibatan TNI untuk melakukan proses persiapan penggusuran, berdasarkan undang-undang tugas fungsi pokok TNI adalah pertahanan negara bukan melakukan penggusuran.
  9. Terjadi tindakan intimidasi aparat yang mendatangi rumah-rumah warga dan menanyakan kapan akan melakukan pengosongan dan pembongkaran rumah.
  10. Pemberian solusi sepihak dengan cara relokasi ke rumah susun sewa adalah tindakan pengusiran tanpa mendengar atau memperhatikan kepentingan warga, tindakan warga untuk pindah kerumah susun dikarenakan atas dasar keterpaksaan ditengah intimidasi yang dilakukan.
  11. Kondisi rumah susun sewa yang tidak layak sebab tidak tersedianya air bersih, rumah susun yang belum selesai dibangun, jauh dari tranportasi publik, tempat berkerja.
  12. Akibat dari proses penggusuran paksa yang dilakukan warga kehilangan mata pencaharian, kehilangan hubungan sosial.


Berdasarkan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 11 tahun 2005 dalam melakukan penggusuran ada berbagai hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah wajib mengadakan musyawarah yang tulus kepada warga terdampak, wajib mencari semua kemungkinan alternatif penggusuran, wajib memberikan pemberitahuan yang layak dan beralasan kepada warga terdampak, wajib melakukan konsultasi publik, wajib menyediakan informasi yang lengkap dan transparan tentang kegunaan lahan pasca penggusuran, wajib melakukan penilaian terhadap dampak penggusuran secara holistik dan komprehensif, wajib menunjukan bahwa tindakan penggusuaran tidak dapat dihindari, wajib memastikan tidak ada warga yang mengalami penurunan kualitas kehidupan dari kehidupan sebelumnya digusur.

ANALISIS

Dari kasus yang di atas atau paparan yang dijelaskan bahwa dikasus tersebut Pemerintah Kurang ada nya sosialisi atau mediasi kepada warga masyarakat yang ada di Penjaringan atau kita kenal sebagai Kalijodo. Dilihat dari sejarah memang tempat tersebut sudah lama di tempati dan itu menjadi alas an kuat warga penjaringan untuk memprotes bahwa hak mereka telah di ambil oleh Pemda Djakarta. Namun tak mungkin Pemda tidak melakukan Sosialiasi terhadap masyarakat atas himbauan untuk melakukan penggusuran di Penjaringan tersebut karena telah ada pada UUD Pasal 33 ayat (3) tersebut di wajibkan untuk menghormati hak dari pemilik tempat tersebut. Banyak pro dan kontra pada kasus penggusuran yang membuat masyarakat rebut dengan Satpol PP yang bertugas di lapangan untuk mentertibkan . menurut saya harus ada himbauan kepada warga lebih dekat lagi untuk membuat warga pindah dan menerima dengan ikhlas karena adanya penataan kawasan yang di lakukan Pemkot Djakarta. Karena tempat-tempat yang dirasa mempunyai keterkaitan dari segi ekonomi dan sejarah memang lebih susah untuk melakukan mediasi atau sosialiasi namun itu menjadi hal yang harus di benahi oleh pemkot agar tidak ada kerusuhan dalam penertiban yang di lakukan Satpol PP .

REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar