Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Beberapa
Definisi Koperasi menurut para Ahli
:
Definisi menurut ILO
(International Labour Organization)
Menurut
ILO didalam definisi Koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal
Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang memberikan kebebasan kepada anggota
untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan kedalam bahasa Indonesia berarti ;
“Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.”
Definisi
menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “Seorang buat semua dan semua buat seorang.”
Definisi menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
Definisi menurut UU
NO.25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
denagn melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Menurut
UU NO.25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakt yang maju, adil dan
makmur berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Menurut UU NO.25/1992 Pasal
4, Koperasi bertujuan :
Menbangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai koperasi gurunya
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi
lainnya :
Sebagai
urat nadi perekonomian
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
Untuk
meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama wargga Indonesia
Meningkatkan
tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip
koperasi menurut Munkner
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yaitu :
Keanggotaan
bersifat sukarela
Keanggotaan
terbuka
Pengembangan
anggota
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan
dengan sukarela
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan
anggota
Prinsip
koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut :
Pengawasan
secara demokratis
Keanggotaan
yang terbuka
Bunga
atas modal dibatasi
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip
koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip koperasi sebagai berikut :
Swadaya
Daerah
kerja terbatas
SHU
untuk cadangan
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha
hanya kepada anggota
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
kopetrasi menurut Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
Swadaya
Daerah
kerja tak terbatas
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung
jawab anggota terbatas
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut :
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpian
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU
dibagi 3
Sebagian
untuk cadangan
Sebagian
untuk masyarakat
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sma yang erat baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Prinsip
koperasi Indonesia menurut UU NO.25/1992
Prinsip
koperasi Indonesia menurut UU NO.25/1992 yang berlaku di Indonesia saat
ini adalah :
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan
pengkoperasian
Kerja
sama antar koperasi
Prinsip
koperasi di Indonesia
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi
non-pemerintah internasioal) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Sumber
: http://sitinovianti.wordpress.com/2013/10/28/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Slot Machines & Casinos - Dr.md.com
BalasHapusFind the best slot 수원 출장샵 machines and casinos in the State of 밀양 출장샵 Michigan, 포항 출장안마 including more than 100 제주도 출장안마 slot machines, video poker machines and Free 부천 출장안마 Chip No Deposit Bonus Codes 2021!