Jumat, 22 Mei 2015

Pendapat PRO Mengenai Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba


JAKARTA, (PRLM).-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati gelombang kedua. Walau ada penolakan, namun mayoritas rakyat Indonesia atau sebanyak 86 persen ternyata setuju dan mendukung menghukum mati pengedar narkoba.
"Mereka beralasan, narkoba telah merusak generasi muda bangsa dan sebagai cara untuk membuat efek jera," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari kepada pers di Jakarta, Senin (27/4/2015), menanggapi pro dan kontra hukuman mati terhadap pengedar narkoba dan adanya tekanan dari negara asing terkait eksekusi pengedar narkoba.
"Ternyata publik mendukung langkah Presiden Jokowi mengeksekusi mati pengedar narkoba," katanya.
Menurut hasil survei nasional Indo Barometer yang diselenggarakan pada tanggal 15-25 Maret 2015, mayoritas publik Indonesia atau sekitar 84,1 persen menyatakan setuju dengan hukuman mati yang diberikan kepada pengedar narkoba.
“Bagi mereka yang setuju, alasan yang banyak diungkap adalah narkoba merusak generasi muda (60,8%), dan dapat menyebabkan efek jera (23,7%),” kata Qodari.
Sedangkan publik yang tidak setuju, alasan yang banyak diungkap adalah masih ada jenis hukuman lain yang lebih manusiawi (36,2%) dan hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia (28,4%).
Sementara itu, lanjut Qodari, sebagian besar atau sekitar 84,6% masyarakat Indonesia mendukung langkah Presiden Jokowi dalam menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Sedangkan yang tidak mendukung hanya 10,3 persen.
“Dan mayoritas publik (86,3%) menyatakan Presiden Jokowi sebaiknya tetap melanjutkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, meski negara lain akan memutuskan hubungan diplomatik dan menghentikan kerja sama ekonomi dengan Indonesia,” katanya.
Berdasarkan data, ke-10 terpidana mati itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (warga negara Australia), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Martin Anderson (Ghana), Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin (WNI), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Qodari mengatakan, publik juga berpendapat bahwa selain terhadap para pengedar narkoba, hukuman mati juga diterapkan pada jenis kejahatan lain, seperti koruptor (50,3%), pembunuhan (16,3%), dan kejahatan seksual (4,2%).

Sumber : www.pikiran-rakyat.com

Rabu, 29 April 2015

tugas softskill 1

SAYA BANGGAKAN DARI INDONESIA

          Yang saya  banggakan dari Indonesia sangatlah banyak. Dari segi budaya, agama, keanekaragaman masyarakat, suku, dan keindahan alam yang ada di Indonesia. Saya sangat mencintai bangsa ini selayaknya saya menjaga harga diri saya . Indonesia tanah dimana saya dilahirkan dan disitu saya akan berjuang untuk memajukan bangsa Indonesia. Dilihat dari segi wilayah geografis Indonesia termasuk wilayah geografis terbesar di dunia dan Indonesia menduduki 4 besar penduduk terbesar di dunia. Indonesia juga kaya akan rempah-rempah yang di miliki makanya dilihat dari sejarah banyak sekali Negara-negara eropa yang ingin menjajah Indonesia. Indonesia juga mempunyai tempat wisata alam yang tidak  kalah jauh bagus dari Negara-negara eropa seperti :
Danau Toba, adalah sebuah danau vulkanik dengan ukuran panjang 100km dan lebar 30km yang terletak di provinsi Sumatera Utara.  Danau ini merupakan danau terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Di tengah danau ini terdapat sebuah pulau vulkanik bernama Pulau Samosir. Raja Ampat,  danau ini merupakan danau terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Di tengah danau ini terdapat sebuah pulau vulkanik bernama Pulau Samosir. ubud bali, Borobudur, pulau komodo dan masih banyak lagi tempat wisata alam yang ada di Indonesia.
          Indonesia juga terkenal dari masyarakatnya yang sangat ramah tamah kepada tamu dari luar negeri atau tamu local yang bersinggah ke daerah-daerah. Indonesia juga termasuk Negara yang sangat berpengaruh di dunia dari segi ekonomi , teknologi, dan sumber daya alamnya. Segi ekonomi Indonesia termasuk buyer terbesar di dunia dan Indonesia juga banyak meng ekspor rempah-rempah ke Negara-negara yang kekurangan rempah-rempah.
Dari segi teknologi Indonesia juga menjadi tempat produksi boneka Barbie dan tempat produksi motor Toyota dan Honda . dan terakhir dari segi sumber daya alam Indonesia juga mengekspor dari sumber daya luat yang sangat banyak . indonesia banyak sekali yang di banggakan menurut saya dan saya sangat bangga menjadi warga indonesia yang saya cintai. Kalian tau kalau indonesia menjadi Negara maritim terbesar di dunia? Dan indonesia pun juga menjadi Negara kepulauan terbesar di dunia juga loh. Wilayah maritim indonesia sangatlah luas dan sangalah bangga kita sebagai warga indonesia mempunyai wilayah ke maritiman terbesar di dunia .
          banyak anak bangsa indonesia yang berprestasi untuk mengharumkan nama bangsa indonesia. Dari segi olahraga, pendidikan, dan seni. Dari bidang olahraga yang pernah mendapatkan penghargaan diantaranya  seperti sepakbola, bulutangkis, catur, marathon, berkuda, renang dan sepeda. Dari bidang pendidikan adalah olimpiade sains, robotic, olimpiade matematika dan masih banyak lagi. Sedangakn dari bidan seni banyak penyanyi indonesia yang mendapatkan penghargaan di kancah internasional.
          Desa Ubud, daerah seni yang sangat sering disebut sebagai desa bertaraf internasional. Semua orang yang telah mengenal tempat wisata Ubud Bali pasti mengatakan, Ubud memang pantas untuk menyandang predikat desa internasional. Sebagian besar dipinggir jalan di kawasan ubud terdapat restaurant, hotel, galeri dan toko-toko yang menjual kerajinan lokal. Tempat wisata di Ubud Bali sangat terkenal terkenal, baik di Indonesia maupun ke mancanegara, kecamatan yang memiliki lokasi yang terletak di antara persawahan dan kawasan hutan diapit oleh jurang-jurang dengan sungai, yang membuat lokasi ini, menggambarkan alam yang sangat indah. Selain karena kondisi alam, Ubud juga terkenal karena seni dan budaya Bali dan sangat berkembang dari tahun ketahun. Sebagian masyarakat Ubud, kehidupan sehari-hari mereka tidak lepas dari unsur seni dan budaya. Juga sebagian masyarakatnya bermata pencaharian sebagai seniman.

INDONESIAKU YANG MEMPRIHATINKAN

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini perlu adanya sikap kebersamaan yang kuat, untuk membuat negara ini aman, sejahtera, makmur. Selama hampir 70 tahun negara ini merdeka masyarakat di Indonesia masih banyak yang belum merasakan manisnya hidup. Kehidupan mereka jauh dari kata layak. Ada yang masih meminta-minta, merampok, mencuri, dan tega lagi membunuh orang lain hanya untuk mendapatkan sesuap nasi.
Kehidupan bangsa ini pun jauh dari pelaksanaan konstitusi. Mengapa demikian? Padahal dalam UUD 1945 pasal 26 hingga pasal 37 sudah menjelaskan tentang apa saja yang dilakukan pemerintah untuk warganya beserta apa saja timbal baliknya. Misalnya saja amanat konstitusi dalam pasal 34 ayat 1 “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Kalimat tersebut jelas terkait pula dengan pasal 27 ayat 2 yaitu “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Kedua pasal tersebut merupakan cambukan keras bagi para wakil rakyat ataupun pemerintah yang di pemerintahan. Betapa tidak, konstitusi memberikan haluan seperti itu, namun mereka justru seakan tutup mata akan kemiskinan yang melanda Indonesia ini.
Menurut BPS ( Badan Pusat Statistik ), menyatakan bahwa prosentase kemiskinan di Indonesia mencapai 10.96 % dari penduduk Indonesia di bulan September 2014. Angka tersebut lebih turun dari bulan maret yaitu 11.25 %. Namun penurunanpun tidak spesifik. Itupun perprovisi masih seluruhnya di survey. Seharusnya pemerintah tidak hanya mensurvey namun harus memberikan solusi yang tepat, cepat, bagi warga miskin. Pertama, pemerintah harusnya lebih dapat menghargai karya anak bangsa. Indonesia ini tidak kekurangan orang pandai. Namun orang-orang tersebut justru tidak mendapatkan tempat dalam mengapresiasikan kelebihannya. Sehingga ada yang akhirnya menganggur, ada yang menjadi TKI, dll. Itu semua harusnya menjadi catatan pemerintah bahwa dengan menghargai orang-orang tersebut bangsa ini akan menghasilkan generasi yang siap bersaing dengan lainnya.

Bangsa ini besar, bangsa ini memiliki solidaritas yang kuat. Jika hubungan antara pemimpin dan para rakyatnya ini harmonis, maka bangsa ini akan merasakan sejahtera. Jangan hanya pemimpin yang disana yang sejahtera beserta antek-antek asingnya. Mereka akan tertawa hingga mati sementara rakyatnya mati dengan kelaparan, kemiskinan, dll. Mari kita wujudkan bangsa yang cerdas, kuat, dan semangat dalam meraih kesuksesan dunia dan akhiratnya. Bangsa yang kuat bukan bangsa yang malas dan hanya meminta belas kasihan pemerintah. Kemiskinan itu dapat hilang dengan bukti nyata dan kerja sama semua pihak.

KONTRIBUSI SAYA MENJADI WNI DALAM PERBAIKAN MASA DEPAN BANGSA & INDONESIA

Negara Indonesia dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam menghargai kehidupan. Dalam penyelenggara kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil.
Sebagai warga negara, tentunya merasa bangga dengan apa yang dimiliki oleh bangsa indonesia. Selain kaya akan hasil-hasil alam, Indoesia juga memiliki budaya yang beraneka ragam di masing-masing daerah.Karena keaneka ragaman budaya  tersebut maka kadang-kadang terjadi perselisihan diantara budaya di Indonesia,untuk itu kita seharusnya selalu menghargai budaya lain agar tidak terjadi perselisihan dan kita harus selalu berlandasan pada bhineka tunggala ika ( berbeda –beda namun tetap satu ). perbedaan harus diterima sebagai suatu kenyataan atau realitas masyarakat di sekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat, dan budayanya.
Kita tidak bisa bersikap positif jika kita tidak mengetahui antara kewajiban dan hak-hak kita sebagai warga negara. Berikut ini adalah contoh kewajiban dan hak-hak sebagai warga negara yaitu sebagai berikut:
v  Contoh Kewajiban
·               Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
·               Setiap warga negara wajib membayar pajak
·               Setiap warga negara wajib mentaati semua peraturan
·               Setiap warga negara wajib taat dan tunduk terhadap hukum
·               Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
v  Contoh Hak-hak
·               Setiap warga negara berhak untuk hidup
·               Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·               Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·               Setiap warga negara berhak untuk berpendapat
·               Setiap warga negara berhak untuk mendapat status kewarganegaran
·               Setiap warga negara berhak  berperilaku
·               Setiap warga negara berhak beragama
·               Setiap warga negara berhak bersosialisasi
·               Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Setelah mengetahui antara kewajiban dan hak-hak warga negara,kita diharapkan dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik serta hak-hak kita dapat dipergunakan dengan baik agar kita dapat menjadi warga negara yang baik.
            Sebagai warga negara, kita diharapkan mampu membawa negara kita menjadi negara yang makmur, sejahtera, aman, adil, maju dan mampu bersaing dengan negara-negara barat dengan cara  kita harus selalu berikap positif terhadap negara,yaitu:
a.            Mempelajari peraturan pemerintah
b.           Berusaha mentaati perturan pemerintah
c.            Mendukung setiap progam pemerintah
d.            Ikut terlibat dalam pemerintahan
e.            Menyeimbangkan antara hak dan kewajiban
f.            Berusaha mengamalkan isi pancasila
g.            Menghargai perbedaan berbagai budaya di Indonesia
h.            Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi.

Wujud Partisipasi sebagai warga negara Indonesia yang baik diantaranya adalah:
1.      Wujud Partisipasi Dalam diri Pribadi
·               Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
·               Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
·               Tidak main hakim sendiri
·               Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.      Wujud Partisipasi Dalam keluarga
·               Taat dan patuh terhadap orang tua
·               Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
·               Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
·               Mengembangkan sikap sportif
3.      Wujud Partisipasi Dalam Pendidikan
·               Taat dan patuh terhadap tata tertib institusi
·               Melaksanakan program kegiatan dengan baik
·               Mengembangkan sikap sadar dan rasional
·               Melaksanakan hasil keputusan bersama
4.      Wujud Partisipasi Dalam masyarakat
·               Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
·               Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
·               Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
·               Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersma
5.      Wujud Partisipasi Dalam berbangsa dan bernegara
·               Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
·               Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
·               Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik

Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Harapannya dengan kita selalu berpikir positif dan ikut berpartisipasi terhadap negara, pada tahun selanjutnya indonesia menjadi negara:
a. Adil
Disini maksud adil berarti tidak membedakan antara kewajiban dan hak rakyat dengan pejabat negara.
b. Makmur
Makmur berarti sudah tidak ada lagi warga negara indonesia yang menderita.
c. Dapat mengikuti perkembangan posotif  negara lain
Negara kita diharapkan bisa mengikuti apa yang sedang terjadi diberbagai negara.misalnya perkembangan teknlogi,disini indonesia harus bisa mengikutinya agar tidak ketinggalan dengan negar-negara lain.
d. Bebas dari korupsi
Negara kita termasuk negara terbesar dalam urusan korupsi,untuk itu dengan kita bepikir positif dan ikut terlibat dalam pemerintahan diharapkan negara kita bisa mengurangi korupsi bahkan menghilangkan budaya korupsi ini.
e. Mandiri
Indonesia diharapkan menjadi negara yang mandiri,yang mungkin kita bisa melakukan sesuatu ataupun menciptakan sesuatu tanpa bantuan negara lain.




Minggu, 25 Januari 2015

Persamaan dan Perbedaan koperasi pada tingkat Kelurahan, Kabupaten & Kota ( tugas 10 )

Persamaan koperasi pada tingkat kelurahan dan kota:

1.    Sama-sama mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan.
2. Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
3.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
4.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

Perbedaan koperasi pada tingkat Kelurahan dan Kota:

1.   pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang berbeda, karena koperasi tingkat desa pembagianSHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan dari surplus usaha dan kemudian ditentukan oleh rapat anggota.
2.    koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saja yang di usahakan. Seperti koperasi Simpan Pinjem Usaha Mandiri yang berada di Ciawi.
3.    Koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saja yang di usahakan karena koperasi ini hanya melayani jasa untuk pensiunan saja.


sumber: Wikipedia.com

Laporan Kunjungan Koperasi tingkat Desa / Kelurahan

PEMBAHASAN

Koperasi “GRAHA ARTHAMAS” adalah bentuk koperasi simpan pinjam. Koperasi ini berdiri pada tahun 2008, didirikan oleh Bpk. Buntoro Kosasi, yang berbentuk umum, tidak berbentuk anggota. Koperasi ini akan memberikan pinjamannya jika kita memberikan jaminan BPKB Sepeda Motor atau Mobil.

Minimal dari nominal peminjaman itu dihitung dengan kalkulasi 40 % dari harga second sepeda motor atau mobil tersebut. Namun nominal pada table peminjaman sebesar Rp. 500.000.

Koperasi “Graha Arthamas” yang bersifat sistem jasa. Tujuan daripada koperasi ini adalah untuk membantu kalangan menengah ke bawah dalam membuka dan mengembangkan usahanya. Selain memberikan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga menerima jasa pembayaran pajak, deposito, dan lain-lain.

Seperti koperasi pada umumnya, koperasi “Graha Arthamas” tidak selau berjalan mulus. Melainkan juga terdapat nasabah yang bermasalah, seperti susahnya untuk membayar angsuran peminjamannya. Pada koperasi ini jika terdapat nasabah yang bermasalah, melanggar perjanjian dari yang telah disepakati oleh kedua pihak, cara menanganinya adalah dengan memberi surat peringatan 1 - 3 kali. Jika nasabah tersebut tidak mendengar dan menghiraukan peringatan tersebut maka jaminannya akan ditarik oleh pihak koperasi tersebut. Dan itu artinya otomatis jaminan berupa sepeda motor atau mobil akan diambil alih oleh pihak koperasi. Oleh karena itu maksimal jangka waktu pembayaran selama 3 bulan. Dan jangka waktu angsuran pembayaran paling cepat 6 bulan dan paling lama 24 bulan.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin meminjam atau syarat permohonan kredit di koperasi “Graha Arthamas”:

A. Bila atas nama sendiri :
1. 2 Lembar fotocopy pemohon (suami & istri)
2. 1 lembar fotocopy kartu keluarga pemohon
3. 2 Lembar fotocopy BPKB, STNK & Lunas Pajak
4. 2 Lembar Gesekan No. Mesin & No. Rangka
5. 3 Lembar Kwitansi kosong atas nama pemohon + bermaterai Rp.6000,-
6. 1 Lembar struk gaji (pegawai)
7. 1 Lembar fotocopy buku kir ( truk/pick up/box)

B. Dan bila belum atas nama :
Syarat-syaratnya sama dengan diatas tetapi ditambah dengan :
1. 2 Lembar fotocopy KTP atas nama BPKB/STNK
2. 1 Lembar kwitansi jual/beli/ surat keterangan RT/RW
3. 3 Lembar kwitansi kosong atas nama BPKB/STNK . Bermaterai Rp.6.000,-

C. Prosedur nasabah koperasi simpan pinjam “Graha Arthamas”:
1. Untuk nasabah baru, pembukaan rekening minimal Rp 300.000
2. Bunga yang diperoleh nasabah sebesar 2,5% dan diperoleh setiap per 6 bulan
3. Untuk mencairkan uang, harus dibawa nominal Rp 2.000.000.000

Modal awal dari pembentukan koperasi ini sebesar Rp.150.000.000 . Dan didapat dari berbagai sumber, yaitu :

Pemegang saham diantaranya:
- PT. Pansurya Kemang
- Departemen Koperasi
- Asrama Brimob

Sampai saat ini, yang sudah menjadi nasabah dari koperasi “ Graha Arthamas “ berjumlah kurang lebih 3.200 nasabah. Terhitung dari mulai tahun 2008 sampai sekarang. Sementara total pengeluaran dana koperasi ini kurang lebih 3.200 nasabah kurang lebih sebesar 2 Milyar.

Adapun struktur organisasi dari koperasi tersebut, sebagai berikut :

1. Manager
Memiliki kedudukkan paling atas, karena tugasnya adalah mengendalikan bawahan-bawahannya agar dapat mengarjakan pekerjaannya sesuai dengan apa yang dia inginkan, untuk mencapai tujuan dari koperasi ini. Posisi jabatan manager di koperasi ini dipegang oleh Bapak Bintoro Kosasi.

2. Assisten Manager
Bertugas membantu manager dalam menyelesaikan tugasnya, dan membantu manager dalam memecahkan masalah. Posisi jabatan assisten manager dikoperasi ini dipegang oleh Ibu Tri Endah S.

3. Pengawas Kredit
Bertugas Mengawasi bagian kollektor dan marketing untuk mencari nasabah. Posisi jabatan pengawas kredit dikoperasi ini dipegang oleh Bapak Diki.

4. Marketing
Bertugas untuk mencari nasabah sebanyak mungkin. Dan targetnya adalah 100.000.000 orang. Agar mencapai target si marketing di beri strategi untuk memenuhi target pasar.
Posisi jabatan assisten dikoperasi ini dipegang oleh Bapak Umar dan Bapak Aziz.

5. Administrasi dan Kasir
Administrasi bertugas mengurus dan mengatur surat menyurat yang ada dikoperasi, mengarsipkan dokumen penting koperasi, serta memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi. Sementara Kasir bertanggung jawab atas keluar-masuknya uang dan membuat tanda bukti keluar-masuknya uang yang ada didalam Koperasi. Posisi jabatan Administrasi dikoperasi ini dipegang oleh Ibu Mega. Sedangkan pada kasir dipegang oleh Ibu Dewi.

6. Kollektor
Bertugas untuk menangani nasabah yang bermasalah serta Menagih tunggakkan pembayaran nasabah kepada pihak koperasi. Posisi jabatan kollektor d koperasi ini dipegang oleh Bapak Rusman, Bapak Rohim dan Bapak Reza.

7. Surveyor
Bertugas untuk Mewawancarai/interview nasabah yang ingin menjadi nasabah dari koperasi ini dan akan mendatangi langsung ke rumah nasabah tersebut jika ia berminat menjadi bagian dari Koperasi tesebut. Posisi jabatan surveyor dikoperasi ini dipegang oleh Bapak Rusman dan Bapak Fajar

8. OB (Office Boy)
Bertugas untuk mengurus/menjaga kebersihan dari koperasi ini. Posisi jabatan
OB (Office Boy) di koperasi ini dipegang oleh Bapak Bimo

PENUTUP

1. KESIMPULAN
Koperasi “Graha Arthamas” merupakan koperasi simpan pinjam yang tujuan utamanya adalah membantu masyarakat sekitar dalam membuka atau mengembangkan usahanya.

2. SARAN
Menurut kelompok kami, sebaiknya koperasi “ Graha Arthamas” memperluas jangkauan usahanya dengan cara membuka cabang di wilayah luar JABODETABEK agar usahanya semakin berkembang dan lebih maksimal untuk mencapai tujuan dari koperasi ini.

DAFTAR PUSTAKA

Bapak Rusman, Staff Surveyor Koperasi Simpan Pinjam “ GRAHA ARTHAMAS ”

Selasa, 23 Desember 2014

laporan kunjungan koperasi

Laporan Kunjungan ke KOPERASI KOSSUMA DEPOK 

KOSSUMA Depok berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006 sebagai “Pilot Projek”Tim Ekonomi PP Salimah. Dengan Akte Notaris Herdianti Witjaksana, SH dan dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2006 No. 03. Badan Hukum No 518/20/BH/KPPS/KANKOP/1.2/VI 2006.  Lalu disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM Kota Depok pada tanggal 30 Juni 2006. Launching KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Peminjaman Kredit Kementrian Koperasi dan UKM RI).

Tujuan Koperasi KOSSUMA dibentuk adalah untuk membanti usaha kecil dan menengah serta masyarakat khususnya wanita untuk dapat maju dan sejahtera.

Visi dan Misi Koperasi KOSSUMA :
Visi Koperasi ini adalah sebagai koperasi yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di Depok
Misi Koperasi adalah sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga 
Sistem yang dipakai itu sistem Tanggung  Renteng. Sistem Tanggung Renteng yaitu suatu sistem yang memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota satu kelompok untuk menunaikan segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya dan saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan seluruh anggota.
Koperasi KOSSUMA mempunyai program sebagai berikut :
a. Jasa pelayanan simpan pinjam
b. Pembiyaan untuk pengembangan usaha (usaha/barang)
c. Investasi dalam kerjasama usaha
d. Pembiyaan untuk barang produktif dan konsumtif
e. Penerimaan dan penyaluran dana sosial

Pembagian Sisa Hasil Usaha atau yang biasa disingkat SHU. Adapun perhitungannya sebagai berikut : 
15% untuk dana cadangan
23% untuk anggota menurut perbandingan jasa dalam usaha dan tergantung juga dari pendapatan anggota itu sendiri. Jadi semakin besar jumlah pendapatan anggota, semakin besar pula SHU-nya.
25% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
15% untuk dana pengurus
10% untuk dana kesejahteraan pegawai
6% untuk dana kesejahteraan koperasi
1% untuk pembangunan daerah kerja
5% untuk dana sosial
Karena Koperasi ini memakai sistem tanggung renteng maka keuntungan menjadi anggota Koperasi KOSSUMA sendiri adalah :
Ø  Terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram
Ø  Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha 
Ø  Mendapatkan bagi hasil dari simpan pinjam dan SHU bagi yang aktif berbelanja di Koperasi
 Syarat menjadi anggota Koperasi KOSSUMA adalah :    
Ø  Membayar pendaftaran Rp. 10.000
Ø  Membayar simpanan pokok Rp. 100.000
Ø  Membayar simpanan sukarela
Ø  Wajib belanja kebutuhan harian dan bulanan di Koperasi KOSSUMA
Ø  Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
Ø  Berkelakuan jujur, baik dan amanah
Ø  Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka sistem tanggung renteng
Untuk menjadi anggota kelompok ada syarat yang harus diutamakan yaitu Muslimah di Kota Depok dan sekitarnya dan pengusaha kecil dan menengah khususnya wanita di sekitar Depok.

Barang-barang yang dijual di Koperasi ini bermacam-macam. Mulai dari makanan beku, makanan ringan, makanan pokok, mainan anak-anak, aksesoris rambut seperti jepitan, kunciran, bando sampai perlengkapan solat.
  

Jam Operasional Koperasi KOSSUMA ini Senin sampai Jum'at mulai pukul 08.30 - 16.00. Dan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 dan hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah TUTUP.


Minggu, 14 Desember 2014

kasus-kasus mengenai ekonomi koperasi

Sebelum saya membahas mengenai beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan koperasi, saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian koperasi.

PENGETIAN KOPERASI:
koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama dan juga bertujuan untuk menyejahterahkan para anggotanya. koperasi melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :

1.   Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.   Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
5.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat saya simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
Dari pengertian diatas kita bisa tahu bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha yang bertujuan untuk menyejahterahkan para anggotanya. Dari pengertian diatas pula kita bisa memahami permasalahan-permasalahan yang kerap melanda koperasi. Untuk itu saya akan menerangkan satu contoh kasus koperasi yang telah terjadi beberapa waktu lalu.

Ustad Jaya Meninggal, Polri Tetap Telusuri Aset Koperasi Langit Biru
M Rizki Maulana - detikNews

Jakarta - Ustad Jaya Komara, tersangka kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Langit Biru Rp 6 triliun meninggal di tahanan di Mapolres Tangerang. Diduga dia mengalami serangan jantung. Bagaimana dengan pengusutan kasusnya, akankah berlanjut?

"Masih dalam proses untuk melengkapi penyidikan, termasuk penelusuran aset yang dimiliki Jaya dan istrinya," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Boy menjelaskan seluruh aset milik Jaya ditelusuri, termasuk harta benda yang ada di daerah. "Termasuk di Kuningan, Jabar sedang dilakukan penelusuran," terang Boy.

Jaya diketahui meninggal sekitar pukul 04.30 WIB, saat rekan satu selnya hendak membangunkannya salat subuh. Polri akan melakukan autopsi jasad Jaya di RS Polri Kramatjati.

"Yang belum mendapatkan hasil adalah audit investigasi, dari akuntan publik yang akan melakukan. Hasil aset akan dijadikan barang bukti di pengadilan," tuturnya.

Seperti pada contoh kasus koperasi diatas, korupsi merupakan masalah akut yang melanda berbagai aspek lembaga mulai dari organisasi profit sampai organisasi nirlaba sekalipun, korupsi merupakan ancaman yang paling serius.
Pada kasus diatas, ustad jaya komara menjadi tersangka kasus penggelapan dana nasabah koperasi langit biru yang nilainya terbilang sangat besar, yakni Rp 6 triliun rupiah. Kasus tersebut mencerminkan bahwa pengawasan maupun system pada koperasi tersebut masih kurang baik, terbukti dana nasabah yang nilainya sangat besar bisa digelapkan oleh ustad jaya komara. Ini membuktikan bahwa system pengawasan pada koperasi tersebut masih kurang ketat. Mungkin karena ketidak-profesionalan para pengurus koperasi yang mengelola dana yang menyebabkan dana nasabah bisa dikorupsi.
Komentar saya mengenai kasus diatas yakni dari segi system yang dipakai koperasi langit biru. Saya menduga, mungkin saja ada oknum-oknum dari dalam koperasi tersebut yang telah membantu ustad jaya komara dalam melancarkan aksinya. Namun pihak kepolisian yang masih melakukan penyelidikan mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, masih belum bisa dibuktikan secara pasti. Namun hal ini membuat saya berasumsi bahwa jika memang ustad jaya menggelapkan dana yang sangat besar itu, apakah para pejabat atau para pengurus koperasi tersebut telah mengetahui sebelumnya mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh ustad jaya komara, membuat saya curiga. Bagaimana bisa ustad jaya komara bisa menggelapkan dana yang sekian besar itu seorang diri? Padahal dana sebesar itu pasti akan dijaga ketat oleh beberapa orang pengurus. Namun hal tersebut masih dugaan saya yang mungkin saja bisa berbeda dengan fakta di lapangan.

contoh kasus 2

Brankas Koperasi Dibobol, Ratusan Juta Raib

TANGERANG - Satu brankas berisi uang ratusan juta rupiah dan surat-surat jaminan nasabah milik Koperasi simpan pinjam Sua Mitra Serba Usaha Gilang Gemilang di Jalan Karet, Pasar Malabar,Kelurahan Cibodas, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (21/11/2007) raib dibobol maling. Diduga pencurian ini dilakukan lebih dari dua orang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh okezone, aksi pencurian tersebut baru diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu, seorang karyawan koperasi di bagian marketing datang ke koperasi untuk masuk kerja. Namun, merasa curiga karena mendapati pintu dorong (rolling door) dalam keadaan terbuka dan rusak. Kemudian didapati ruang kerja sudah dalam keadan berantakan dan brangkas tempat penyimpanan uang dan surat-surat berharga juga raib. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Jatiuwung.

Kepala Koperasi Edi Purnomo, mengaku dalam lemari besi yang dicuri tersebut tersimpan uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Selain itu, terdapat 13 surat jaminan yang terdiri dari Buku Bukti Kendaraan Bermotor (BBKB) yang merupakan milik para nasabah koperasi itu.

Sementara itu Kapolsek Jatiuwung AKP Suhandana membenarkan peristiwa pencurian tersebut. Dalam kasus ini beberapa saksi telah dimintai keterangan termasuk para karyawan koperasi simpan pinjam tersebut. "Dari hasil pemeriksaan kami telah mengantongi ciri-ciri pelaku dan saat ini tengah memburunya," ujarnya.

komentar saya pada contoh kasus 2 adalah masalah yang banyak terjadi di masyrakat kita. Menurut saya, brangkas koperasi yang berisi dana nasabah dan surat-surat berharga penting yang dibobol maling merupakan kelalaian dari para peengurus koperasi yang tidak menjaga ketat aset atas koperasi tersebut.


Referensi:
detiknews.com
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html
http://news.okezone.com/read/2007/11/21/1/62648/brankas-koperasi-dibobol-ratusan-juta-raib