Senin, 20 Oktober 2014

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

ORGANISASI KOPERASI

1.1 STRUKTUR EKSTREN ORGANISASI KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas,sedangkan unsur lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah: unsur penasehat unsur pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan koperasi
Agar koperasi dapat menjalankan kegiatan dengan baik,ia harus dilengkapi dengan alat perlengkapan organisasi. Alat-alat perlengkapan organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan lainnya, adalah pilar-pilar yang akan menentukan tumbuh atau runtuhnya koperasi. Selain akan menentukan tujuan yang hendak dicapai, alat perlengkapan organisasi koperasi juga merupakan alat yang akan menentukan cara mencapi tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan itu.

1.2 RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertunggu suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undagan yang berlaku. Sehingga jika misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka kepetusan itu akan gugur.
Menurut pasal 23 undang-undang nomor 23 tahun 1992 rapat anggota menetapkan:
1)    Anggaran dasar
2)   Kebijaksaan umum
3)   Pemilihan, pengangkatan, pemberhentuan pengurus dan pengawasan
4)   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengasahan laporan keuangan
5)   Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)   Pembagian sisa hasil usaha
7)   Penggabungan, peleburan, pembagaian , dan pembubaran koperasi
Rapat anggota koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan sedikitnya sekali dalam satu tahun.
Secara hukum rapat anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengedalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula manajer. Oleh karena itu tidaklah salah kalau dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Para anggota koperasi bertemu pada waktu-waktu tertentu pada suatu rapat, yang selanjutnya disebut Rapat Anggota, waktu-waktu mana telah diatur dalam anggoran dasar / Anggaran Rumah Tangga.

Tugas dan peran rapat anggota
            Tugas dan peran dari rapat anggota dapat dirumuskan sebagai berikut:
1)    Mengesahkan/menetapkan penyusunan dan peruahan anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan keputusan-keputusan rapat.
2)   Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan oengawas.
3)   Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah kegiatan-kegiatan usahanya
4)   Mensyaratkan agar Pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar .
5)   Menetapkan/mengesahkan rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
6)   Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha
7)   Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8)   Memberikan penilain terhadap pertanggungjawaban pengurus: menerima atau menolak.
tentang tugas dan peran dari rapat anggota ini, di Indonesia diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 27 UU No.25/1992.
Yang berhak hadir pada rapat anggota
            Rapat anggota koperasi diselanggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan oengawas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian raoat ini akan membicarakan perjalanan usaha koperasi selama tahun buku yang lampau. Bila rapat anggota menilai bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pengurus koperasi dapat dterima , maka langkah selanjutnya adalah mengesahkan lapaoran pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus.
Yang mempuyai hak suara dalam rapat anggota
Pada umumnya hanya para anggota koperasi yang mempunyai hak suara dalam raoat anggota. Taoi dalam pengaturan hak suara diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam pengambilan keputusan. Yang berhak berbicara ialah para anggota, anggota pengurus, pengawas menurut ketentuan atau tata cara yang ditetapkan dalam rapat , dan yang termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan organisasi. Peninjau dapa diberi kesempatan berbicara. Kesempatan berbicara untuk kelompok peninjau ini dapat ditetapka dalam peraturan tata-tertib rapat anggota.
            Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat rapat anggota hanya para anggota. Termasuk juga dalam pengertian anggota adalah anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas koperasi. Mereka berhak memyampaikan pendapat, dalam kedudukan usulan dalam proses pengambilan keputusan dalam dudukannya sebagai anggota koperasi tidak memiliki hak suara dlam pengambilan keputusan.

Pengambilan keputusan dalam rapat anggota
            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Peutusan rapat anggota sangat penting dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus, dan pengawas koperasi. Sebab itu, cara mengambil keputusan dalam rapat anggota harus dilakukan dengan cara seksama. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 25/1992, keputusan rapat anggota koperasi diambil berdasarkan musyawarah diantara para anggotanya dalam upaya mencapai mufakat. Dengan demikian harus diupayakan sehauh mungkin agar setiap peutusan yang diambil oleh rapat anggota, dilakuka atas dasar persetujuan seluruh anggota.

1.3 PENGURUS
            Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yan sangat menentukan bagi keberhasila koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam raoat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun, tentang persyaratan untuk data dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Wewenang pengurus
1)    Mewakili koperas di dalam dan di luar negeri;
2)   Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
3)   Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabannya dan keputusan rapat anggota.
Tugas dan tanggung jawab pengurus
            Tentang kepengurusan ini (Pemilihan, Masa Jabatan dan Persyaratan), di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No.25/1992 s/d pasal 37.
            Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya yang berjudul “The Board of Directors of Cooperatives”, menyebutkan bahwa pengurus itu mempunyai fungsi idiil  (ideal function), dan karenanya Pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu:
1)    Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (Supreme decision center function)
2)   Berfungsi sebagai pemberi nasihat (Advisory function)
3)   Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya (Trustee function)
4)   Berfungsi sebagai penjaga berkesinambungannya organisasi (Perpetuating function)
5)   Berfungsi sebagai symbol (Symbolic function)
Persyaratan sebagai anggota pengurus
            Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi merupakan wewenang dari rapat anggota koperasi dan dicantumkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebab itu, merupakan hal yang wajar bila terdapat perbedaan antara satu koperasi dengan koperasi yang lain. Bila mengacu pada Undang-Undang koperasi, UU No. 25/1992 memang tidak mengatur persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menadi pengurus koperasi dengan jelas. Tetapi bila mengacu pada Undang-Undang No. 12/1967, persyaratan untuk menjadi pengurus Koperasi dalam garis besarnya ditetapkan sebagai berikut:
1)    Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampila kerja; dan
2)   Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam UU No.12/1967 tersebut, persyaratan yang lebih terinci untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi harus dijabarkan secara mandiri oleh rapat anggota masing-masing Koperasi dan dicantumkan dalam anggaran dasar Koperasi.
Tugas Pengurus Koperasi
            Sebagai pihak yang dipercaya untuk mengurus koperasi, cakupan tugas pengurus Koperasi meliputi baik pengelolaan organisasi Koperasi maupun pengololaan usaha Koperasi. Sedangkan masa kepengurusannya biasanya berlaku untuk satu periode salam tiga tahun.
Rapat-Rapat Pengurus
            Salah satu kewajiban yangharus dilakukan oleh pengurus Koperasi dalam mengelola Koperasi adalah menyelanggarakan rapat pengurus secara rutin. Pengurus Koperasi wajib menyelenggarakan rapat rutin pengurus ini secara tertib dan teratur, yaitu agar mereka dapat memimpin arah perkembangan organisasi dan usaha Koperasi secara tertib dan teratur pula.

1.4 PENGAWAS
            Sesuai dengan UU No.25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi Koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena pengawasan terhadap Koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua Koperasi wajib memiliki lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan, kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap Koperasi sangat tergantung pada ukuran Koperasi yang bersangkutan.
            Tetapi memang harus diakui, kehadiran sebuah lembaga yang secara khusus bertugas mengawas pengurus, memungkinkan dilakukannya pengawasan secara lebih sistematik dan terlembaga terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus. Dengan ditingkatkannya pengawasan terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus, maka peluang terjadinya penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi diharapakan akan dapat dikurangi. Hal itu diharapkan akan meningkatkan kepercayaaan anggota terhadap Koperasi.
            Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas
            Para pengawas koperasi agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka harus di beri wewenang yang cukup untuk mengambang tanggung jawab tersebut. Wewenang pengawas koperasi dalam garis besarnya meliputi pengawasan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi secara umum, termasuk pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan Koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut, pengawas memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Masa Jabatan Pengawas
            Sebagaimana halnya dengan masa jabatan pengurus, masa jabatan pengawas diatur secara rinci dalam anggaran dasar koperasi mengatur metode penggantian anggota pengawas secara bertahap. Tindakan ini pada umumnya didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga agar diantara anggota pengawas senatiasa ada seorang atau beberapa orang yang menguasai masalah-masalah penting yang pernah terjadi pada masa sebelumnya. Dengan demikian, kelangsungan pengawas mengenai berbagai masalah yang dihadapi oleh Koperasi dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.

1.5 MANAJER
            Istilah manajer untuk koperasi ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut , banyak koperasi yang dalam bidang pengelolaan administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah Administatur. Seorang administrator memang adalah seorang manajer, tetao kegiatannya lebih condong kepada melakukan kegiatan dibidang administrative dan masalah-masalah perkantoran, sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha.
            Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawbannya. Dalam hal yang disebut  pertama, maka terdapatlah 3 (tiga) buah tingkatan manajemen, yaitu:
1)    Manajer Puncak
Dalam Koperasi Manajer Puncak ini bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yang menyeluruh dari koperasi yang bersangkutan. Disebut juga sebagai CEO ( Chief executive Officer )

2)   Manajer Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam hal-hal tertentu bisa juga kepada karyawan –karyawan operasional.
3)   Manajer Lini pertama
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Seorang Top Manajer bertanggung jawab kepada pengurus dan pengurus bertanggung  jawab kepada anggota.


MANAJEMEN KOPERASI

2.1 PENTINGNYA MANAJEMEN DALAM KOPERASI
            Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apa bila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-setidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti yang di harapkan.
            Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.
            Didalam menggerakan orang-orang dan mengerahkan fasilitas, manager melakukan lima pola perbuatan: perencanaan, pembuatan keputusan, pembimbingan, pengorganisasian, pengendalian.
a.    Perencanaan
Menggambarkan dimuka hal-hal yang harus di kerjakan dan cara mengerjakannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetakan.

b.     Pembuatan keputusan
Melakukan pemilihan diantara berbagai kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, pertentangan-pertentangan dan keraguan-raguan yang timbul dalam proses penyelenggaraan usaha kerjasama itu.

c.    Pembimbingan
Memerintah, menugaskan, memberi arah dan menuntut bawahan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.

d.    Pengkoordinasian
Menghubung-hubungkan, menyeleraskan orang-orang dan pekerjaannya sehingga semua berlangsung secara tertib dan seirama menuju searah tercapainya tujuan tanpa terjadinya kekacauan, percekcokan atau kekosongan kerja.
e.    Pengendalian
Melakukan kegiatan pemeriksaan, mencocokan dan mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan yang ada terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikendaki.

3.2 FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
            Fungsi manajemen merupakan hal yang tidak dapat ditinggalkan dalam memimpin koperasi. Hal ini mengingat pada koperasi ada dua tugas pokok yang berbeda dengan badan usaha lain, yaitu: (1) memelihara atau mempertinggi moral atau jiwa koperasi pada anggota. Dalam hal ini yang harus dilakukan adalah lebih memperhatikan koperasi pada anggota-anggotanya,antara lain dengan memberikan penerangan tentang hal dan kewajiban mereka sebagai anggota yang baik; (2) mencapai keberhasilan usaha. Dalam melaksanakan usaha ini, koperasi membagi persoalan-persoalan dalam dua hal:
a)    Persoalan organisasi external, seperti misalnya sales promotion yaitu usaha meninkatkan oenjualan, mempersiapkan barang-brang yang berhubungan dengan distribusi barang fisik, penentuan harga dari mata dagang dan lain sebagainya.

b)   Persoalan organisasi internal, yaitu persoalan-persoalan yang ada hubungannya dengan keadaan koperasi itu sendiri: seperti misalnya persoalan pembelanjaan, persoalan perburuhan,  ansuransi, akuntansi, personal dan lain-lain.

a. Perecanaan
            perencanaan dapat didefinisikan sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang harus di kerjakan, kapan  harus dikerjakan dan siapa yang mengerjakan. Dalam perencanaan ini terlibat unsur penentuan, yang berarti bahwa dalam perencanaan tersebut tersirat pengambilan keputusan. Karena itu perencanaan dapat dilihat sebagai suatu proses dalam mana dikembangkan suatu krangka untuk mengambil keputusan dan penyusunan rangkaian tindakan selanjutnya dimasa depan.
Ada emoat langkah penting dalam perencanaan:
1)    Menentukan tujuan ? sasaran
2)   Mencari alternative-alternatif
3)   Menyeleksi alternative-alternatif
4)   Perumusan perencanaan

b. Pengorganisasian
            tujuan dari pengorganisasian ini adalah untuk mengelompoka kegiatan, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan dari suatu rencana dapat dicapai secara efektif dan ekonomis. Langkah pertama yang amat penting dalam pengorganisasian ini yang umumnya harus dilakukan sesudah perencanaan, adalah proses mendesain organisasi yaitu penentuan struktur organisasi yang paling memadai untuk strategi, orang, teknologi, dan tugas organisasi.
            Masing-masing jenis struktur tersebut tentu memiliki kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Sekedar pedoman dua hal yang perlu dipertimbangkan oleh pengurus dalam memilih struktur organisasi adalah: (a) efektivitas struktur organisasi tersebut dilihat dari segi pencapaian tujuan koperasi, dan (b) efisensi struktur organisasi itu dilihat dari segi biaya penyelenggaraannya. Koperasi yang masih kecil danyang hanya menyelenggarakan suatu unit usaha, biasanya cukup diselenggarakan dengan menggunakan struktur fungsional. Demikianlah, pembahasan yang lebih terinci mengenai organisasi Koperasi akan dilakukan pada bagian berikutnya.
            Organizing atau organisasi dapat berarti: memerinci kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab personal, melaksanakan rencana yang sudah dibuat lebih dlulu, membagi-bagi tugas,tanggung jawab dan kekuasaan.

c. Fungsi Pengarahan (Directing )
            pengarahan disini adalah pengarahan agar para karyawan lebih mengkonsentrasikan diri dalam bertugas. Mereka diarahkan pada tujuan koperasi yang sudah ditetapkan. Melalui pengarahan ini ukan berarti karyawan bergerak sendiri dalam menuju arah itu tetapi mereka harus mengerjakan pekerjaan yang diserahkan padanya sebaik-sebaiknya. Dengan sendirinya mereka akan sampai pada tujuan sebaik-sebaiknya. Mereka mengerjakan pekerjaan itu didalamnya sudah ada mekanisme yang akan mengarahkannya pada tujuan usaha. Pengurus koperasi yang biasanya diwakili manajer dalam menangani tugas-tugas itu hanya mengarahkan kalau ada penyimpangan-penyimpangan sebagai hasil Karen bekerja kurang baik.

d. Kepemimpinan
            menurut Ralp M. Stogdill, kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi aktivitas kelompok yang ditunjukan pada pencapaian tujuan tertentu. Selanjutnya berdasarkan pada hasil penelitiannya tentang teori kepemimpinan dia mengatakan kepemimpinan telah didefinisikan dengan berbagai cara yang berdeda oleh berbagai orang yang berbeda pula.
            James A.F.Stoner memberikan definisi kepemimpinan manajerial sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang paling berhubungan tugasnya. Dalam kaitan kepemimpinan ini banyak dipertanyakan, jenis atau gaya kepemimpinan manakah yang cocok buat koperasi? Sebagaimana kita ketahui kita mengenal 3 gaya kepemimpinan, yaitu:
1)    Otoriter (authoritarian )
2)   Demokratis (democratis )
3)   Kebebasan ( laissez faire )

e. Pengendalian
            menurut Robert J. Mockler, pengedalian adalah suatu upaya yang sistematis untuk menetapkan standar restasi dengan sasaran-sasaran perencanaan, merancang system umpan balik informasi membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang terlebih dahulu ditetapkan, menentukan apakah ada peyimpangan dan mengukur signifikasi penyimpangan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumber daya perusahaan yang digunakan sedapat mungkin dengan cara yang paling efektif dan efisien guna tercapainya sasaran perusahaan.

3.3 PELAKSANAAN
            Fungsi ketiga manajemen koperasi adalah fungsi pelaksanaan. Pelaksanaan adalah proses penerapan rencana-rencana koperasi oleh masing-masing fungsi satu unsur dalam organisasi koperasi. Aspek terpenting pada tahap pelaksanaan ini adalah aspek koordinasi dan monitoring.
            Dengan melakukan koordinasi maka berbagai unsur-unsur dalam organisasi diupayakan untuk saling bahu-membahu dalam mencapai tujuan-tujuan koperasi. Dalam garis besarnya, unsur-unsur yang terlibat pada tahap pelaksanaan ini terdiri dari anggota, penasihat, pengawas, pengurus, pengelola, serta karyawan koperasi. Dalam hal ini kiranya perlu dijelaskan hubungan antara pengurus dengan pengelola kiranya perlu dikemukakan secara ringkas.

3.4 ASPEK-ASPEK MANAJEMEN KOPERASI

3.4.1 Manajemen Operasi
            Manajemen operasi adalah salah satu aspek dari manajemen koperasi yang memusatkan perhatiannya terhadap pengelolaan variable-variabel kunci yang menentukan tercapainya efisiensi dan efektivitas kegiatan utama koperasi secara optimal. Dilihat dari segi ruang lingkupnya, maka lingkup manajemen operasi ini tergolong sangat luas, meliputi baik lingkungan internal koperasi maupun lingkungan eksternalnya; mulai dari hal-hal yang bersifat fisik, sampai pada hal-hal yang menyangkut sumber daya manusia.

a. Manajemen Masukan
            Masukan dalam hal ini adalah ba-han baku yang digunakan dalam proses produksi tersebut. Se-hubungan dengan bahan baku ini, maka pertama-tama pengurus koperasi harus bisa menentukan sumber pengadaan bahan baku yang paling murah dengan kualitas yang memadai. Setelah itu, perlu dipikirkan pula masalah pengangkutannya ke pabrik, metode penyimpangannya, serta pengurusannya selama berada pada tahap penyimpanan itu.

b. Manajemen Peralatan dan Sumberdaya Manusia
            bersamaan dengan masalah pengadaan dan penyimpanan bahan baku tersebut, maka pengurus koperasi harus menentukan secara cermat jenis alat produksi yang hendak digunakan, serta jumlah dan kualitas sumberdaya manusia  yang akan melaksanakan proses produksi tersebut. Sehubungan dengan pemilihan peralatan misalnya, maka yang perlu dipertimbangkan oleh pengurus tidak hanya sekedar harga, kualitas, dan kapasitas peralata tersebut, tapi meliputi pula masalah tata letak serta metode kerjanya. Sedangkan dalam kaitannya dengan jumlah dan kualitas sumbedaya manusia, pengurus koperasi harus dapat menentukan kualifikasi tenaga kerja macam apa yang diperlukan, sehingga dapat mengimbangi metode produksi yang digunakan.

c. Manajemen Keluaran
            memasuki tahap produksi, maka pengurus koperasi harus dapat menentukan sacara tepat baik jumlah satuan yang akan dihasilkan yang dapat diserap oleh pasar, maupun standar kualitas tertentu sesuai dengan sasaran pasar yang ingin diraih. Selain itu, agar proses produksi ini dapat dijalankan dengan biaya serendah-rendahnya, dengan keluaran yang memenuhi standar kualitas tertentu tersebut, maka penyusunan standar produksi dan biaya merupakan kebutuhan yang mutlak sifatnya pada tahap produksi ini.

3.4.2 Manajemen Keuangan
            Pusat perhatian manajemen keuangan adalah terhadap pengelolaan berbagai aspek keuangan suatu usaha. Sebagai salah satu sumberdaya strategis untuk menjalankan usaha, maka masalah pengelolaan keuangan ini sangat penting artinya bagi kelangsungan hidup koperasi. Masalh utama yang biasanya dihadapi dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan ini adalah masalah menentukan berbagai kemungkinan perolehan sumber dana , yaitu yang bisa diperoleh dengan biaya relative murah, serta masalah penggunaanya untuk membiayai berbagai kegiatan sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.

a. Manajemen Modal Kerja
            sehubungan dengan manajemen keuangan sebagaimana diatas, maka satu hal yang perlu mendapat perhatian khusus adalah manajemen modal kerja. Sebagaimana bentuk-bentuk perusahaan lainnya, penyelenggaraan usaha koperasi tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan akan modal kerja. Modal kerja diperlukan dalam menunjang kelancaran kegiatan seperti membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, membayar utang, membayar bunga dan kegiatan lainnya yang merupakan egiatan rutin koperasi.

b. manajemen Kas
            pusat perhatian manajemen kas adalah pada tercapainya keseimbangan antara kas yang dikeluarkan (cash outflow) dengan kas yang diterima (cash inflow). Sebagaimana diketahui, kas adalah aktiva yang sifatnya paling likuid. Selain itu, kas juga merupakan aktiva yang tidak mempunyai identitas pemilikan yang jelas, karena itu sangat besar kemungkinannya menjadi sasaran penyelewengan. Dengan sifat seperti itu, maka manajemen kas harus diarahkan agar mencapai keadaan-keadaan sebagai berikut:
1)    Tersedianya kas dalam jumlah yang cukuo untuk membiayai transaksi-transaksi koperasi selama periode berjalan;
2)   Mengehindari terjadinya pengangguran kas koperasi dalam jumlah yang relative besar; dan
3)   Menghindari terjadinya penyalagunaan penggunaan kas koperasi.

c. Manajemen Piutang
            Piutang adalah tagihan kepada pihak-pihak di luar koperasi, yang timbul karena terjadinya penjualan atau penyerahan jasa-jasa koperasi. Dari segi waktunya, piutang dapat dibedakan atas piutang jangka pendek dan piutang jangka panjang. Dalam kaitannya dengan manajemen modal kerja maka yang akan dibicarakan terbatas pada aspek piutang jangka pendek saja.

 sumber : Sumarsono, Sonny . Manajemen Koperasi


Senin, 06 Oktober 2014

DEFINISI DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Beberapa Definisi Koperasi menurut para Ahli         :

Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO didalam definisi Koperasi terdapat 6 elemen yaitu     :

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang  memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi menurut P.J.V Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan kedalam bahasa Indonesia berarti ; “Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.”

Definisi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “Seorang buat semua dan semua buat seorang.”

Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi menurut UU NO.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, denagn melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI

Menurut UU NO.25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakt yang maju, adil dan makmur berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

Menurut UU NO.25/1992 Pasal 4, Koperasi bertujuan          :
Menbangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai koperasi gurunya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :

Sebagai urat nadi perekonomian
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama wargga Indonesia
Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi menurut Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yaitu     :

Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
Prinsip koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut     :

Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip koperasi sebagai berikut            :

Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip kopetrasi menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut     :

Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpian yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU dibagi 3
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sma yang erat baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip koperasi Indonesia menurut UU NO.25/1992
Prinsip koperasi Indonesia menurut UU NO.25/1992 yang berlaku di Indonesia saat ini  adalah    :

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan pengkoperasian
Kerja sama antar koperasi
Prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi non-pemerintah internasioal) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.


Sumber : http://sitinovianti.wordpress.com/2013/10/28/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/