Selasa, 23 Desember 2014

laporan kunjungan koperasi

Laporan Kunjungan ke KOPERASI KOSSUMA DEPOK 

KOSSUMA Depok berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006 sebagai “Pilot Projek”Tim Ekonomi PP Salimah. Dengan Akte Notaris Herdianti Witjaksana, SH dan dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2006 No. 03. Badan Hukum No 518/20/BH/KPPS/KANKOP/1.2/VI 2006.  Lalu disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM Kota Depok pada tanggal 30 Juni 2006. Launching KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Peminjaman Kredit Kementrian Koperasi dan UKM RI).

Tujuan Koperasi KOSSUMA dibentuk adalah untuk membanti usaha kecil dan menengah serta masyarakat khususnya wanita untuk dapat maju dan sejahtera.

Visi dan Misi Koperasi KOSSUMA :
Visi Koperasi ini adalah sebagai koperasi yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di Depok
Misi Koperasi adalah sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga 
Sistem yang dipakai itu sistem Tanggung  Renteng. Sistem Tanggung Renteng yaitu suatu sistem yang memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota satu kelompok untuk menunaikan segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya dan saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan seluruh anggota.
Koperasi KOSSUMA mempunyai program sebagai berikut :
a. Jasa pelayanan simpan pinjam
b. Pembiyaan untuk pengembangan usaha (usaha/barang)
c. Investasi dalam kerjasama usaha
d. Pembiyaan untuk barang produktif dan konsumtif
e. Penerimaan dan penyaluran dana sosial

Pembagian Sisa Hasil Usaha atau yang biasa disingkat SHU. Adapun perhitungannya sebagai berikut : 
15% untuk dana cadangan
23% untuk anggota menurut perbandingan jasa dalam usaha dan tergantung juga dari pendapatan anggota itu sendiri. Jadi semakin besar jumlah pendapatan anggota, semakin besar pula SHU-nya.
25% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
15% untuk dana pengurus
10% untuk dana kesejahteraan pegawai
6% untuk dana kesejahteraan koperasi
1% untuk pembangunan daerah kerja
5% untuk dana sosial
Karena Koperasi ini memakai sistem tanggung renteng maka keuntungan menjadi anggota Koperasi KOSSUMA sendiri adalah :
Ø  Terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram
Ø  Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha 
Ø  Mendapatkan bagi hasil dari simpan pinjam dan SHU bagi yang aktif berbelanja di Koperasi
 Syarat menjadi anggota Koperasi KOSSUMA adalah :    
Ø  Membayar pendaftaran Rp. 10.000
Ø  Membayar simpanan pokok Rp. 100.000
Ø  Membayar simpanan sukarela
Ø  Wajib belanja kebutuhan harian dan bulanan di Koperasi KOSSUMA
Ø  Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
Ø  Berkelakuan jujur, baik dan amanah
Ø  Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka sistem tanggung renteng
Untuk menjadi anggota kelompok ada syarat yang harus diutamakan yaitu Muslimah di Kota Depok dan sekitarnya dan pengusaha kecil dan menengah khususnya wanita di sekitar Depok.

Barang-barang yang dijual di Koperasi ini bermacam-macam. Mulai dari makanan beku, makanan ringan, makanan pokok, mainan anak-anak, aksesoris rambut seperti jepitan, kunciran, bando sampai perlengkapan solat.
  

Jam Operasional Koperasi KOSSUMA ini Senin sampai Jum'at mulai pukul 08.30 - 16.00. Dan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 dan hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah TUTUP.


Minggu, 14 Desember 2014

kasus-kasus mengenai ekonomi koperasi

Sebelum saya membahas mengenai beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan koperasi, saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian koperasi.

PENGETIAN KOPERASI:
koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama dan juga bertujuan untuk menyejahterahkan para anggotanya. koperasi melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :

1.   Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.   Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
5.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat saya simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
Dari pengertian diatas kita bisa tahu bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha yang bertujuan untuk menyejahterahkan para anggotanya. Dari pengertian diatas pula kita bisa memahami permasalahan-permasalahan yang kerap melanda koperasi. Untuk itu saya akan menerangkan satu contoh kasus koperasi yang telah terjadi beberapa waktu lalu.

Ustad Jaya Meninggal, Polri Tetap Telusuri Aset Koperasi Langit Biru
M Rizki Maulana - detikNews

Jakarta - Ustad Jaya Komara, tersangka kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Langit Biru Rp 6 triliun meninggal di tahanan di Mapolres Tangerang. Diduga dia mengalami serangan jantung. Bagaimana dengan pengusutan kasusnya, akankah berlanjut?

"Masih dalam proses untuk melengkapi penyidikan, termasuk penelusuran aset yang dimiliki Jaya dan istrinya," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Boy menjelaskan seluruh aset milik Jaya ditelusuri, termasuk harta benda yang ada di daerah. "Termasuk di Kuningan, Jabar sedang dilakukan penelusuran," terang Boy.

Jaya diketahui meninggal sekitar pukul 04.30 WIB, saat rekan satu selnya hendak membangunkannya salat subuh. Polri akan melakukan autopsi jasad Jaya di RS Polri Kramatjati.

"Yang belum mendapatkan hasil adalah audit investigasi, dari akuntan publik yang akan melakukan. Hasil aset akan dijadikan barang bukti di pengadilan," tuturnya.

Seperti pada contoh kasus koperasi diatas, korupsi merupakan masalah akut yang melanda berbagai aspek lembaga mulai dari organisasi profit sampai organisasi nirlaba sekalipun, korupsi merupakan ancaman yang paling serius.
Pada kasus diatas, ustad jaya komara menjadi tersangka kasus penggelapan dana nasabah koperasi langit biru yang nilainya terbilang sangat besar, yakni Rp 6 triliun rupiah. Kasus tersebut mencerminkan bahwa pengawasan maupun system pada koperasi tersebut masih kurang baik, terbukti dana nasabah yang nilainya sangat besar bisa digelapkan oleh ustad jaya komara. Ini membuktikan bahwa system pengawasan pada koperasi tersebut masih kurang ketat. Mungkin karena ketidak-profesionalan para pengurus koperasi yang mengelola dana yang menyebabkan dana nasabah bisa dikorupsi.
Komentar saya mengenai kasus diatas yakni dari segi system yang dipakai koperasi langit biru. Saya menduga, mungkin saja ada oknum-oknum dari dalam koperasi tersebut yang telah membantu ustad jaya komara dalam melancarkan aksinya. Namun pihak kepolisian yang masih melakukan penyelidikan mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, masih belum bisa dibuktikan secara pasti. Namun hal ini membuat saya berasumsi bahwa jika memang ustad jaya menggelapkan dana yang sangat besar itu, apakah para pejabat atau para pengurus koperasi tersebut telah mengetahui sebelumnya mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh ustad jaya komara, membuat saya curiga. Bagaimana bisa ustad jaya komara bisa menggelapkan dana yang sekian besar itu seorang diri? Padahal dana sebesar itu pasti akan dijaga ketat oleh beberapa orang pengurus. Namun hal tersebut masih dugaan saya yang mungkin saja bisa berbeda dengan fakta di lapangan.

contoh kasus 2

Brankas Koperasi Dibobol, Ratusan Juta Raib

TANGERANG - Satu brankas berisi uang ratusan juta rupiah dan surat-surat jaminan nasabah milik Koperasi simpan pinjam Sua Mitra Serba Usaha Gilang Gemilang di Jalan Karet, Pasar Malabar,Kelurahan Cibodas, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (21/11/2007) raib dibobol maling. Diduga pencurian ini dilakukan lebih dari dua orang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh okezone, aksi pencurian tersebut baru diketahui sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu, seorang karyawan koperasi di bagian marketing datang ke koperasi untuk masuk kerja. Namun, merasa curiga karena mendapati pintu dorong (rolling door) dalam keadaan terbuka dan rusak. Kemudian didapati ruang kerja sudah dalam keadan berantakan dan brangkas tempat penyimpanan uang dan surat-surat berharga juga raib. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Jatiuwung.

Kepala Koperasi Edi Purnomo, mengaku dalam lemari besi yang dicuri tersebut tersimpan uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Selain itu, terdapat 13 surat jaminan yang terdiri dari Buku Bukti Kendaraan Bermotor (BBKB) yang merupakan milik para nasabah koperasi itu.

Sementara itu Kapolsek Jatiuwung AKP Suhandana membenarkan peristiwa pencurian tersebut. Dalam kasus ini beberapa saksi telah dimintai keterangan termasuk para karyawan koperasi simpan pinjam tersebut. "Dari hasil pemeriksaan kami telah mengantongi ciri-ciri pelaku dan saat ini tengah memburunya," ujarnya.

komentar saya pada contoh kasus 2 adalah masalah yang banyak terjadi di masyrakat kita. Menurut saya, brangkas koperasi yang berisi dana nasabah dan surat-surat berharga penting yang dibobol maling merupakan kelalaian dari para peengurus koperasi yang tidak menjaga ketat aset atas koperasi tersebut.


Referensi:
detiknews.com
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html
http://news.okezone.com/read/2007/11/21/1/62648/brankas-koperasi-dibobol-ratusan-juta-raib