Jumat, 22 Mei 2015

Pendapat PRO Mengenai Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba


JAKARTA, (PRLM).-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati gelombang kedua. Walau ada penolakan, namun mayoritas rakyat Indonesia atau sebanyak 86 persen ternyata setuju dan mendukung menghukum mati pengedar narkoba.
"Mereka beralasan, narkoba telah merusak generasi muda bangsa dan sebagai cara untuk membuat efek jera," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari kepada pers di Jakarta, Senin (27/4/2015), menanggapi pro dan kontra hukuman mati terhadap pengedar narkoba dan adanya tekanan dari negara asing terkait eksekusi pengedar narkoba.
"Ternyata publik mendukung langkah Presiden Jokowi mengeksekusi mati pengedar narkoba," katanya.
Menurut hasil survei nasional Indo Barometer yang diselenggarakan pada tanggal 15-25 Maret 2015, mayoritas publik Indonesia atau sekitar 84,1 persen menyatakan setuju dengan hukuman mati yang diberikan kepada pengedar narkoba.
“Bagi mereka yang setuju, alasan yang banyak diungkap adalah narkoba merusak generasi muda (60,8%), dan dapat menyebabkan efek jera (23,7%),” kata Qodari.
Sedangkan publik yang tidak setuju, alasan yang banyak diungkap adalah masih ada jenis hukuman lain yang lebih manusiawi (36,2%) dan hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia (28,4%).
Sementara itu, lanjut Qodari, sebagian besar atau sekitar 84,6% masyarakat Indonesia mendukung langkah Presiden Jokowi dalam menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Sedangkan yang tidak mendukung hanya 10,3 persen.
“Dan mayoritas publik (86,3%) menyatakan Presiden Jokowi sebaiknya tetap melanjutkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, meski negara lain akan memutuskan hubungan diplomatik dan menghentikan kerja sama ekonomi dengan Indonesia,” katanya.
Berdasarkan data, ke-10 terpidana mati itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (warga negara Australia), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Martin Anderson (Ghana), Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin (WNI), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Qodari mengatakan, publik juga berpendapat bahwa selain terhadap para pengedar narkoba, hukuman mati juga diterapkan pada jenis kejahatan lain, seperti koruptor (50,3%), pembunuhan (16,3%), dan kejahatan seksual (4,2%).

Sumber : www.pikiran-rakyat.com