Minggu, 30 Oktober 2016

Kecurangan Dalam Berbisnis

Nama : Fadlan Pramudito
NPM : 13213052
Kelas : 4EA17

PENDAHULUAN

Kejujuran dalam berbisnis itu penting harus kita terapkan dalam setiap usaha dan bisnis yang kita geluti. Buat apa hasil banyak melimpah tetapi menyakiti hati dan banyak merugikan konsumen dan para pelanggan. Prinsip kejujuran ini sangatlah vital. Jika kita jujur, InsyaAlloh semuanya akan lancar dan diberkahi oleh Tuhan YME. Sebuah kebohongan dalam bisnis, akan membuat bisnis kita menjadi hancur. Keberkahan dalam setiap rezeki yang kita peroleh sangat penting artinya. Sekali lagi, jujur merupakan salah satu kunci kesuksesan dalam usaha dan bisnis kita.

Bisnis merupakan salah satu cara meraih rezeki yang memang sudah banyak dibuktikan oleh banyak orang. Harus kita ketahui, bisnis tidak selamanya berjalan mulus. Ada naik turunnya. Untuk itulah totalitas perlu kita perhatikan. Perjalanan bisnis seseorang sangat beragam, akan tetapi kunci sukses atau tidaknya dalam berbisnis tergantung dari masing-masing individu. Contohlah para pebisnis yang senantiasa bekerja keras, jujur dalam setiap perkataan dan perbuatannya, jujur dan terbuka terhadap para konsumen dan pelanggan, sabar, tahan banting dan tidak lupa selalu menyertakan do'a dalam setiap langkahnya.

Dunia bisnis sangatlah keras. Untuk itulah kita harus pintar-pintar merebut hati para konsumen dan tentu saja kita harus mampu memperoleh sebuah kepercayaan dalam berbisnis dari para konsumen dan pelanggan kita.  Di negara kita, dunia usaha masih terbilang kurang diminati. Padahal, jika kita merenung lebih jauh lagi, dengan kita mempunyai keinginan untuk berusaha dan berbisnis mandiri, tentu saja hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian negara kita. Jumlah pengangguran dapat dikurangi dan tentu saja beban negara akan semakin berkurang jika memang banyak pengusahanya.

Jangan sampai para pelanggan kita lari hanya gara-gara ketidak jujuran kita. Sangat sulit lho mendapatkan konsumen dan pelanggan setia. Seharusnya, sebisa mungkin kita jaga mereka agar mereka juga setia kepada kita. Bisnis mutlak memerlukan peran serta orang lain. Tidak bisa kita sukses jika tidak ada yang membeli produk kita. Jadi, posisi konsumen dalam dunia bisnis sangatlah vital. Boleh lah kita sedikit berkorban untuk kenyamanan mereka. Karena, bisa jadi pengorbanan kita itu akan dibalas dengan sebuah kemajuan pesat dalam bisnis yang kita geluti.

TEORI

Secara umum etika bisnis harus ditempuh oleh perusahaan agar tercapai tujuan yang telah ditetapakan. Oleh karena itu etika bisnis memiliki beberapa prinsip yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan


Prinsip Otonomi

Dalam prinsip otonomi etika bisnis perusahaan bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang telah dikuasai Sesuai dengan visi dan misi perusahaan tersebut. Contoh otonomi dalam etika bisnis perusahaan tidak bergantung dengan perusahaan lain dalam mengambil keputusan bisnis. Perusahaan tersebut bebas mengambil keputusan apapun yang sesuai dengan visi misinya.
Dalam menjalankan prinsip otonomi ini 2 perusahaan atau lebih bisa berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis ini, namun masing-masing perusahaan dimungkinkan untuk mengambil pendekatan yang berbeda-beda dalam menjalankanya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter internal dan strategi yang berbeda dalam mencapai tujuan serta visi misi dari perusahaan tersebut.

KASUS & ANALISIS

Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?

Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.

REFERENSI

http://sarungpreneur.com/teori-dan-pengertian-etika-bisnis/
https://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/


Sabtu, 22 Oktober 2016

Bisnis Dengan Promosi Pemasaran Yang Tidak Beretika

Nama : Fadlan Pramudito
NPM : 13213052
Kelas : 4EA17
PENDAHULUAN

Prinsip ekonomi menegaskan bahwa bisnis ‘yang baik’ adalah bisnis yang memberikan banyak untung. Karena semata-mata mengejar untung (profiteering),  perusahaan seringkali bertindak tidak etis. Agar biaya produksi murah, ada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja anak-anak, memberlakukan jam kerja panjang dan gaji rendah, atau sistem kerja kontrak untuk menghindari tunjangan dan pesangon. Demikian pula, untuk meningkatkan penjualan, sejumlah perusahaan menerapkan cara-cara promosi yang tidak jujur. Ada toko yang menggunakan strategi ‘bait and switch’ yaitu merangsang calon pembeli dengan produk murah, yang sebenarnya tidak tersedia, dan  mendorong calon konsumen membeli produk lain dengan harga lebih tinggi. Sejumlah ‘content provider’ telepon seluler menjebak konsumen dengan sistem sedot pulsa otomatis, yang merampas pulsa konsumen tanpa bisa menghentikannya.

Sebenarnya perilaku tidak etis juga sangat dekat dengan lingkungan kita. Kita sering ‘dipaksa’ membeli permen sebagai ganti uang kembalian saat kita berbelanja di toko. Saat kita membeli bensin, petugas SPBU seringkali ‘merampok’ selisih harga pembelian. Dengan alasan pembulatan, sejumlah rumah sakit memaksa kita ‘mengikhlaskan’ membayar sekian ratus rupiah lebih tinggi dari tagihan semestinya.  Rupanya, perilaku koruptif sudah menjangkiti hampir semua bidang kehidupan sosial ekonomi kita. Semuanya dilandasi mencari keuntungan yang sebesar-besarnya!

TEORI

Menurut Bertens (2000), bisnis yang tidak melanggar hukum, belum tentu tidak melanggar moralitas. Etika diperlukan untuk melengkapi hukum karena lima alasan: (a) hokum tidak mengatur segala sesuatu, (b) hukum sering kalah cepat dari perkembangan bisnis; (c) hukum selalu memiliki celah yang bisa disalahgunakan; (d) hukum sering tidak ditegakkan; dan (e) ketentuan hukum seringkali memiliki multi-tafsir. Buku Pedoman Prinsip dan Penilaian Bisnis Beretika Berkelanjutan LOS DIY (2007) menyebutkan bahwa ketaatan pada hukum atau peraturan hanyalah salah satu dari 8 indikator etika. Bisnis yang beretika adalah bisnis yang taat pada peraturan atau hukum, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, wajar, jujur,  berempati, dan independen. Indikator ketaatan pada hukum dan aturan  lebih mudah diukur daripada ketujuh indikator lain. Masalahnya, bagaimana kita bisa mengatakan suatu perusahaan telah bersikap jujur, wajar, dan bertanggungjawab?

Oleh karena itu, untuk menilai apakah suatu bisnis itu etis atau tidak, Bertens (2000) mengemukakan  tiga tolok ukur etika bisnis: (a) hati nurani; (b) empati; dan (c) audit sosial. Bisnis yang baik selalu didasarkan pada hati nurani (yang baik). Hati nurani menuntun kita memilih yang baik, dan menghindari yang buruk. Empati menuntun kita untuk memperlakukan orang lain sama seperti kita ingin diperlakukan (empati).  Ini sejalan dengan pepatah bijak, “jangan mencubit orang lain bila kita tidak ingin dicubit”. Audit sosial, atau penilaian oleh masyarakat, mensyaratkan bahwa suatu bisnis disebut baik bila menurut pendapat umum adalah baik. Masihkah kita punya hati nurani dan empati dan bisakah audit sosial berperan dalam pencegahan perilaku tidak beretika? Mari kita tegakkan bersama! Supriyono

KASUS
Pada rapatnya di bulan November 2011, Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I telah menemukan satu kasus iklan Traditional Chinese Medication (TCM) yaitu iklan Cang Jiang Clinic. BPP P3I saat itu menilai bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia, khususnya terkait dengan:  Bab III.A. No.2.10.3. (tentang Klinik, Poliklinik dan Rumah Sakit) yang berbunyi: “Klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun” dan Bab III.A. No.1.17.2. (tentang Kesaksian Konsumen) yang berbunyi: “Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya”.
Pada iklan Cang Jiang Clinic tersebut ditampilkan pemberian diskon (30%) bagi pembelian obat serta ditampilkan pula beberapa kesaksian konsumen mereka yang sangat tendensius melebih-lebihkan kemampuan klinik tersebut serta bersifat sangat provokatif yang cenderung menjatuhkan kredibilitas pengobatan konvensional.
Untuk memastikan adanya pelanggaran terseut, maka BPP P3I telah mengirimkan surat kepada Persatuan Rumah-Sakit Indonesia (PERSI) dan mendapatkan jawaban bahwa PERSI sependapat dengan BPP P3I sehingga pada bulan Maret 2012, BPP P3I telah mengirimkan surat himbauan kepada KPI untuk menghentikan penayangan iklan tersebut.
Masalah Cang Jiang Clinic ini belum tuntas, ketika lalu muncul iklan Tong Fang Clinic yang jauh lebih gencar (dan ditayangkan di lebih banyak stasiun televisi dan dengan frekuensi yang jauh lebih sering).  Isi pesan iklannya sangat mirip dengan iklan Cang Jiang Clinic. BPP P3I kemudian melayangkan surat himbauan yang senada kepada KPI pada bulan Juli 2012.
Sepanjang bulan Juli 2012, iklan Tong Fang Clinic ternyata sangat ramai menjadi pergunjingan masyarakat umum; baik melalui media-media sosial maupun pengiriman SMS dan Blackberry Messenger. Bahkan, kata kunci “Tong Fang” sempat menjadi topik yang paling sering disebut (‘trending topic’) di twitter, bukan saja di area Indonesia, tapi di seluruh dunia (lintas.me, 6 Agustus 2012).
Dari sudut ilmu komunikasi, bisa saja orang lalu menilai bahwa klinik tersebut telah mendapatkan tingkat ‘awareness’ yang sangat tinggi. Hal tersebut memang tidaklah dapat dibantah. Jutaan kicaun masyarakat tersebar di berbagai jenis media terkait dengan iklan klinik tersebut. Tapi, mari kita coba lihat isi dari beberapa kicauan tersebut (dikutip dari beberapa posting di twitter).
Ø  Dulu muka saya ada jerawat satu, seteleh ke klinik Tong Fang muka saya jd bnyak jerawat.Trimakasih TongFang
Ø  Dulu pacar saya di rebut orang, namun setelah saya ke klinik TongFang sekarang saya jd rebutan pacar orang, terima kasih TongFang
Ø  Dulu saya Raja Dangdut, setelah ke Klinik Tong Fang kini saya jadi Raja Singa. Terima Kasih Tong Fang
Di twitter juga muncul banyak akun baru yang sekedar bertujuan untuk mengakomodasi lelucon tentang “Tong Fang”. Misalnya: akun @KlinikTongfang dengan 15.218 pengikut dan @KliinikTongFang dengan 61,091 pengikut (data pengikut/’follower’ terhitung tanggal 9 Agustus 2012) serta banyak akun lainnya. Padahal akun-akun itu usianya belum lebih dari 2 bulan.
Apakah kicauan masyarakat tersebut sebenarnya hanya sekedar ‘iseng’ dan semacam jadi ‘lomba kreatifitas’ mereka saja? Saya sangat percaya bahwa bukan itu permasalahannya.
Tidak perlu menjadi seorang pakar komunikasi untuk memahami bahwa dibalik lelucon-lelucon yang dikreasikan oleh berbagai kalangan masyarakat, ada satu pesan penting yang ingin disampaikan oleh masyarakat terhadap iklan Tong Fang Clinic: IKLAN ITU SENDIRI ADALAH SATU LELUCON BESAR!!
Suatu iklan (dari produk apapun juga), pastilah mengandung unsur JANJI dari si pengiklan kepada khalayak yang disasarnya. Sungguh sangat disayangkan bahwa ternyata janji yang ditawarkan oleh iklan Tong Fang Clinic dinilai tidak lebih dari sekedar lelucon! Dan, tidak perlu berpikir terlalu mendalam untuk memahami bahwa dibalik ‘lelucon’ yang ada dalam iklan tersebut, masyarakat menilai ada KEBOHONGAN BESAR.
Dalam konteks ini, tingkat ‘awareness’ yang tinggi dari iklan Tong Fang Clinic sebenarnya malah memberikan dampak yang sangat negatif terhadap citra dari klinik itu sendiri. Cukup mengherankan bahwa pihak klinik Tong Fang tidak segera melakukan koreksi, bahkan terkesan ‘santai-santai’ saja (baca Merdeka.com, 9 Agustus 2012 08:06:00: “Diolok-olok di Twitter, ini jawaban klinik Tong Fang”). Beberapa pemilik akun twitter bahkan sudah ada yang sampai tingkat ‘marah’ karena mereka sangat memahami bahwa olok-olokan tersebut sangat menjatuhkan citra klinik Tong Fang. Dan lebih parahnya, dapat dengan sangat mudah diprediksi, citra ini akan merembet kepada seluruh klinik tradisional Cina (TCM).

ANALSIS
Tekanan terhadap kasus di atas tidak saja datang dari masyarakat. Pemerintahpun akhirnya harus turun tangan.. Misalnya: Merdeka.com pada 9 Agustus 2012 06:47:00 mengangkat artikel “Dinas Kesehatan DKI larang iklan Klinik Tong Fang” dan Okezone.com pada 8 Agustus 2012 23:46 mengangkat artikel “DPR Soroti Praktik Klinik Tong Fang”. 
Bila saat ini masyarakat (dan pemerintah) jadi tidak percaya kepada iklan klinik Tong Fang, siapakah yang akan dirugikan? Pertama-tama mungkin memang hanya akan berdampak pada klinik Tong Fang dan TCM lainnya. Tapi, dampak ini bila sampai tidak diatasi dengan segera, akan membuat industri klinik  tradisional Cina tidak dapat berkembang, akibatnya mereka tidak lagi bisa beriklan. Di titik ini, media massa akan merasakan dampaknya pula.        
Sangat disayangkan bahwa media-massa (khususnya televisi) mengabaikan himbauan dan teguran yang telah disampaikan oleh KPI untuk menghentikan iklan-iklan TCM yang provokatif tersebut sejak April 2012 (lihat www.kpi.go.id pada menu Imbauan, Peringatan dan Sanksi). Stasiun TV hanya berpikir jangka-pendek mengeruk dana iklan secepat-cepatnya padahal bila iklan tersebut justru akan ‘mematikan’ pengiklannya, maka stasiun TV akan kehilangan pendapatan di masa depannya.

REFERENSI


Minggu, 09 Oktober 2016

Corporate Social Responsibility ( CSR )

Nama : Fadlan Pramudito
NPM : 13213052
Kelas : 4EA17

PENDAHULUAN
Sebagaimana diketahui, kode etik bisnis mewajibkan seluruh perusahaan untuk memperhatikan lingkungan. Dalam arti memberi bantuan bahkan memiliki tanggung jawab sosial dan bantuan lingkungan. Artinya, ini menjadi wajib karena terkait dengan kewajiban perusahaan untuk menjamin kelangsungan usahanya di lokasi di mana perusahaan tersebut berada. Untuk kelancaran kode etik bisnis ini maka pemerintahan telah menetapkan program CSR.
CSR di Indonesia datang di akhir dekade 1990-an. Kondisi penting yang melahirkan CSR di Indonesia karena gerakan sosial berupa tekanan dari LSM Lingkungan, LSM Buruh, serta LSM Perempuan. Selain itu adanya kesadaran untuk menjalankan peraktik CSR dari perusahaan, terutama perusahan asing yang memandang bahwa pendekatan keamanan tidak bisa lagi dipergunakan. Kemudian timbulah community development di Indonesia.

TEORI
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab moral suatu organisasi bisnis terhadap kelompok yang menjadi stakeholder-nya yang terkena pengaruh baik langsung maupun tidak langsung dari operasi perusahaan (Nursahid, 2006). Menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) in fox, et. al, 2002 dalam Nursahid, 2006, CSR adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, dan masyarakat setempat (lokal) dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Sedangkan menurut Robbins dan Coulter (2004) tanggung jawab sosial perusahaan adalah kewajiban perusahaan bisnis yang dituntut oleh hukum dan pertimbangan ekonomi, untuk mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.

KASUS & MENGANALISIS
            Kasus saya kali ini membicarakan SCR pada perusahaan Agung Podomoro Land.apa saja yang telah dilakukan oleh YAPL untuk Masyarakat sekitar atau lainnya . dari analis data yang saya ambil dari situs agung podomoro land, banyak melakukan kegiatan sosial, saya akan mengambil tiga kegiatan. Pertama yaitu,Tanah Karo-Sumatera Utara, 23 Desember 2013. Sebagai perwujudan kemanusiaan Yayasan Agung Podomoro Land (YAPL) dari Jakarta menyerahkan bantuan dana sebesar Rp. 450 juta kepada para pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung di tiga posko penampungan pengungsi Tanah Karo -Sumatera Utara, kedua yaitu. YAPL memberikan bantuan dan alat sanitasi pribadi kepada para korban bencana erupsi Gunung Kelud. Bantuan dibagi ke dalam 5 (lima) truk dan didistribusikan ke wilayah Kediri, Malang, dan Blitar. YAPL juga mengunjungi para korban bencana di Desa Segaran Kecamatan Wates dengan beberapa posko pengungsian antarala lain Balai pamitan, Gereja Segaran, Balai Desa dan SD YBPK, dan ketiga yaitu Rangkaian kegiatan Pluit City Peduli yaitu pembangunan Rumah Pintar Anak Pesisir Muara Angke Pluit City. Yayasan Agung Podomoro Land di wakili oleh Bapak Steve Senduk melakukan peletakan batu pertama.
Dari ketiga kegiatan SCR yang di lakukan YAPL sangat memperhatikan lingkungan yang ada pada perusahaan mereka berada.sangatlah penting bagi perusahaan melakukan kode etik bisnis dalam mensejahterahkan para karyawan dan kelingkungan sekitarnya. Dan membantu dalam segi perekonomian agar adanya ke senjangan dalam berbisnis.

REFERENSI

pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id