Minggu, 23 November 2014

SISA HASIL USAHA KOPERASI ( SOFTSKIL )

Sisa Hasil Usaha (SHU)
a.       Pengertian SHU
1)      Aspek Ekonomi Manajerial
SHU Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost/TC) dalam satu tahun buku.
2)      Aspek Kelegalistikan
Pengertian SHU menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Bab IX Pasal 45 adalah sebagai berikut:
a)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c)      Besarnya pemupukan modal  dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
b.      Dasar perhitungan SHU
Untuk menghitung SHU bagian anggota, perlua diketahui terlebih dahulu beberapa data penting.
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku.
Adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
2)      Partisipasi adalah kontribusi anggota dalam member modal koperasinya, dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya.
3)      Total Simpanan Seluruh Anggota
4)      Total Seluruh Transaksi Usaha
5)      Jumlah Simpanan PerAnggota
6)      Omset Atau Volume Usaha PerAnggota adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari anggota.
7)      Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk Transasi Usaha Anggota

c.       Rumus Pembagian SHU
Beberapa informasi dasar yang ada dalam penghitungan SHU anggota diketahui   sebagai berikut.
1.    SHU total kopersi pada satu tahun buku.
2.    Bagian (persentase) SHU anggota.
3.    Total simpanan seluruh anggota.
4.    Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.    Jumlah simpanan per anggota.
6.    Omzet atau volume usaha per anggota.
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Dengan Rumus :
SHUA = JUA + JMA

Ket : – SHUA = SHU anggota
- JUA = Jasa Usaha anggota
- JMA = Jasa Modal Anggota

d. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
Contoh cara penghitungan pembagian SHU : SHU KOPERASI Koperasi ADEM setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,- SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,-
= Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

e. Pembagian SHU Per Anggota
Menurut ketua Kopindosat periode 2010-2013, Sony Teguh Trilaksono, Pembagian SHU kepada anggota juga merupakan bagian dari pelayanan kepada anggota. Pembagian dilakukan sesuai prporsi/tingkat partisipasi anggota. SHU Kopindosat yang dibagikan ini hampir 75% dari SHU bersih setelah dipotong pajak pada tahun buku tersebut. Besarnya jumlah SHU yang dibagikan dari total SHU bersih ini ditetapkan berdasarkan kesepkatan para anggota sendiri.

Contoh perhitungan:
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
– Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
– perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Nona Yohana:
– Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
– Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-


Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-


Sumber:
Limbong, Bernhard (2010) “Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat” Perpustakaan Nasional RI (KDT).CV. Rafi Maju Mandiri, Jakarta.
wartawarga.gunadarma.ac.id(2011).sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar